TANGSELIFE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) akan segera menetapkan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Proses tersebut dilakukan setelah para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) selesai melakukan Pencocokan dan Penelitian (coklit) sejak 25 Juli 2024 lalu.
Komisioner KPU Tangsel Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Widya Victoria mengatakan, saat ini proses Pleno sedang dilakukan oleh anggota PPS di seluruh Kelurahan yang ada di Tangsel.
“Beberapa PPS kami di beberapa kelurahan sudah mulai untuk melaksanakan rapat pleno daftar pemilih hasil pemutakhiran,” kata Widya di Kantor KPU Tangsel, Jumat 2 Agustus 2024.
KPU Tangsel Tetapkan DPS usai Rekapitulasi DPHP
Widya mengungkapkan usai rekapitulasi hasil DPHP dilaksanakan, KPU Tangsel nantinya akan mulai menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Rekapitulasi DPS di tingkat kota akan berlangsung pada 8 hingga 11 Agustus 2024 dan dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat provinsi pada 15 hingga 17 Agustus 2024,” ungkapnya.
Setelah menetapkan hasil DPS, masyarakat punya waktu selama 10 hari untuk memberikan masukan jika mendapati nama mereka tidak masuk dalam daftar tersebut.
“Pada periode ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait DPS yang diumumkan,” tuturnya.
“KPU mengajak seluruh masyarakat Kota Tangerang Selatan untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS yang akan diumumkan.”
”Ini adalah bagian penting dalam memastikan bahwa data pemilih benar-benar akurat dan inklusif,” pungkasnya.
Sekedar informasi, total calon daftar pemilih yang telah dicoklit oleh para petugas pantarlih mencapai 1.052.963 pemilih.