TANGSELIFE.COM – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Puluhan APK berupa baliho caleg itu ditertibkan karena dinilai berpotensi tinggi membahayakan pengendara dan pengguna jalan.

Penertiban baliho caleg yang dilakukan oleh kedua petugas gabungan dilakukan pada hari Jumat, 19 Januari 2024, kemarin.

Baliho Caleg Ditertibkan Imbas Ganggu Pengguna Jalan

Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep mengatakan, APK yang dinilai membahayakan yaitu APK yang kondisinya sudah tidak tegak berdiri atau dalam keadaan condong ke jalan.

“Yaitu baliho yang sudah miring dan sudah doyong dan hampir misalnya menebah ke jalan sehingga mengganggu pengguna jalan,” kata Acep ketika dikonfirmasi, Sabtu 20 Januari 2024.

Acep mengungkapkan, kegiatan penertiban yang dilakukan itu merupakan agenda berbeda yang biasa dilakukan Bawaslu untuk menertibkan APK yang melanggar aturan.

“Monitoring ini kita lakukan berkala, misalnya dua hari sekali atau tiga hari sekali. Kita akan lakukan monitoring terus,” terangnya.

Kegiatan penertiban APK tersebut dilakukan di sepanjang Jalan Siliwangi dari wilayah Kecamatan Setu hingga bundaran Pamulang.

Dalam kegiatan itu petugas gabungan berhasil menurunkan puluhan APK yang dinilai berpotensi membahayakan pengendara.

“Jumlah baliho yang membahayakan sebanyak 27 baliho, dari hampir semua caleg atau partai,” pungkas Acep.