TANGSELIFE.COM – Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan akan resmi menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kebijakan BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SKCK diberlakukan berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Syarat BPJS Kesehatan diperlukan untuk membuat SKCK tak lain guna memastikan pemohon telah dilindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Uji coba implementasi syarat pembuatan SKCK dengan BPJS Kesehatan baru akan dilakukan di enam Polda, antara lain:

– Polres Balerang dan Polres Batu Aji (Polda Kepulauan Riau);

– Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah);

– Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Polda Kalimantan Timur);

– Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan);

– Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali); dan

– Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Almas (Polda Papua Barat).

“Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024,” kata Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, Sabtu 24 Februari 2024.

“Setelahnya, kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan dan rencana akan dilaksanakan serentak pada 1 September 2024,” jelas Rizzky.

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Mengapa?

Alasan BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SKCK merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.

Inpres Nomor 1 tahun 2022 menyebutkan 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri, harus berpartisipasi mendukung implementasi Program JKN.

Seluruh kementerian dan lembaga pun diminta mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing sekaligus memastikan kepesertaan JKN masyarakat aktif.

“Syarat kepesertaan JKN (saat pembuatan SKCK) tidak dikenakan biaya,” ujar Rizzky.

Bagaimana Membuat SKCK Jika Belum Jadi Peserta BPJS Kesehatan?

Masyarakat yang hendak membuat SKCK tapi belum terdaftar atau status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif perlu mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.

Berikut ketentuan yang berlaku untuk masyarakat yang belum terdaftar atau status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif:

a. Terdaftar, tapi status kepesertaan tidak aktif

Pengaktifan kepesertaan karena menunggak iuran dapat diatasi dengan membayar tunggakan iuran.

Tunggakan iuran dapat dibayar melalui kanal pembayaran iuran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

b. Menunggak dan belum mampu membayar tunggakan iuran

Masyarakat dapat mendaftarkan diri dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

Program REHAB memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran.

Nantinya, peserta yang menunggak dapat keringanan untuk melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

c. Tidak aktif karena baru menyelesaikan pendidikan di universitas (yang sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU))

Cara mengaktifkan status kepesertaan, yakni dengan mengalihkan kepesertaannya menjadi peserta mandiri dengan mengakses chat Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165.

d. Tidak aktif karena melanjutkan pendidikan

Pemohon berusia 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan masih menjadi tanggungan orang tua di Program JKN.

Pemohon dapat mengakses chat Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165 melalui fitur ‘Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan’, mengisi data, serta mengunggah dokumen bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir.

Cara Membuat SKCK Saat Belum Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Masyarakat tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK meski belum terdaftar atau status kepesertaan BPJS kesehatannya tidak aktif.

Kendati demikian, mereka akan melakukan pendaftaran atau pengaktifan status BPJS Kesehatan secara bersamaan dengan pembuatan SKCK.

Berikut sejumlah dokumen yang diserahkan kepada petugas di kantor polisi:

– Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN;

– Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status non-aktif;

– Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status non-aktif.