Tangselife.com – Sempat dibatalkan, tarif ojek online (ojol) resmi alami kenaikan, Minggu (11/9/2022).
Kenaikan tarif itu secara resmi ditentukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Surat keputusan tersebut ditandatangani pada 7 September 2022 lalu dan akan berlaku mulai Sabtu (10/9/2022) pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif ojol itu disesuaikan di masing-masing zonasi. Ada tiga zonasi yakni zona I Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.
Untuk Zona II yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Sedangkan untuk Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Zona 1
Yakni biaya jasa batas bawah: sebelumnya Rp1.800 naik jadi Rp2.000 per kilometer.
Biaya jasa batas atas: sebelumnya Rp2.300 naik Rp2.500 per kilometer.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer pertama naik menjadi antara Rp8.000-Rp10.000.
Zona 2
Tarif ojol terbaru di Jabodetabek yaitu
Biaya jasa batas bawah: sebelumnya Rp2.250 naik menjadi Rp2.550 per kilometer
Biaya jasa batas atas: sebelumnya Rp2.650 menjadi Rp2.800 per kilometer
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer pertama naik menjadi antara Rp10.200-Rp11.200
Zona 3
Tarif ojol terbarunya yaitu
Biaya jasa batas bawah: sebelumnya Rp2.100 kini menjadi Rp2.300 per kilometer
Biaya jasa batas atas: sebelumnya Rp2.600 naik menjadi Rp2.750 per kilometer
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer pertama naik menjadi antara Rp9.200-Rp11.000.(vyh)