TANGSELIFE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 1.484 entitas pinjol ilegal (pinjaman online ilegal) dan investasi bodong.

1.484 entitas pinjol ilegal dan investasi bodong yang dihentikan OJK itu terhitung sejak awal tahun sampai 6 Oktober 2023 kemarin.

Dari total 1.484 keuangan tidak resmi tersebut, sebanyak 1.466 entitas merupakan pinjol ilegal dan 18 bentuk investasi bodong.

OJK Blokir 1.484 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Dari total 1.484 keuangan tidak resmi, mayoritas merupakan entitas pinjol ilegal.

“Jumlah tersebut terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman online ilegal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, Rabu 11 Oktober 2023.

Selain itu, Frederica menyatakan terdapat 8.047 pengaduan yang diterima OJK terkait kegiatan keuangan ilegal ini.

Secara rinci, jumlah tersebut terdiri dari 7.710 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 337 pengaduan investasi bodong.

Adapun pengaduan terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Barat dengan 1.887 pengaduan dan DKI Jakarta dengan 1.286 pengaduan.

Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjol illegal selama Agustus 2023.

Penemuan tersebut merupakan hasil penelusuran yang dilakukan di sejumlah laman aplikasi dan media sosial.

Sekretariat Satgas PAKI Hudiyanto mengatakan sejak 2017 hingga 4 September 2023, pihaknya telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal.

“Terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online illegal, dan 251 entitas gadai ilegal,” jelasnya.

Satgas PAKI mengimbau masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan atau diduga ilegal, agar melapor pada Kontak OJK 157 melalui:

– WhatsApp 081157157157

– Email: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.​

Pemberantasan kegiatan keuangan ilegal pun terus dilakukan OJK bersama seluruh anggota Satgas PAKI dari 12 Kementerian/Lembaga.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow