TANGSELIFE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia.
Pembatasan kegiatan usaha ini dikarenakan perusahaan fintech lending tersebut tidak melaksanakan tindakan pengawasan dan layanan Buy Now Pay Later (BNPL).
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK lainnya OJK Bambang Budiawan mengungkapkan, akibat dari sanksi ini perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran.
Baik kepada debitur, eksisting, maupung debitur baru dengan skema Pay Later.
“Intinya AFI (Akulaku Finance Indonesia) tidak patuh sama mandatory actions-nya dari OJK,” kata Bambang.
Selain paylater, Akulaku juga dilarang menyalurkan pembiayaan melalui skema channeling maupun joint financing.
Sederet pembatasan tersebut pun berpengaruh bagi para pengguna dan para mitra bisnis.
Untuk sementara waktu pengguna tidak bisa menggunakan paylater dari Akulaku untuk bertransaksi di berbagai platform online maupun offline.
Mitra bisnis kehilangan opsi pembayaran yang bisa meningkatkan omzet dan loyalitas pelanggan.
Namun, pembatasan ini bukan berarti mereka gulung tikar atau bangkrut.
Akulaku masih bisa menjalankan kegiatan usaha lainnya selain paylater, seperti pinjaman tunai dan manajemen kekayaan online.
Selanjutnya, perusahaan tersebut diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia yang telah ditanggapi oleh OJK.
Sanksi PKU ini telah disampaikan OJK melalui surat dengan nomor SR-1/PL.1/2023 pada tanggal 5 Oktober 2023.
Bagaimana Nasib Cicilan Pengguna Akulaku yang Belum Lunas?
Meskipun kegiatan usahanya sedang dibatasi, mereka tetap bertanggung jawab melayani dan menagih para debitur lama yang sudah menggunakan paylater sebelum pembatasan dilakukan.
Artinya, nasabah yang masih memiliki cicilan di Akulaku Paylater tetap membayar sesuai kesepakatan awal.
Dalam hal ini, Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga mengatakan, pihaknya sedang mengusahakan agar layanan dapat berjalan dalam segera.
“Kami berharap dalam waktu dekat dan secepatnya bisa beroperasi kembali,” kata Efrinal Sinaga.
Saat ini perusahaan tersebut sedang melakukan penyempurnaan pada lini usaha Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater tersebut.
“Dalam pelaksanaannya, kami berkomitman untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan,” pungkasnya.
Siapa Sosok Pendiri Akulaku?
Pendiri sekaligus CEO Akulaku adalah William Li.
Sebelum mendirikan perusahaan ini, William pernah bekerja di bidang hukum dan keuangan selama lebih dari 10 tahun.
Sedangkan berdasarkan akun LinkedIn miliknya, William menempuh pendidikan di Tsinghua University dengan jurusan hukum pada tahun 2002 hingga 2006.
Kemudian ia melanjutkan pendidikannya di Washington and Lee University pada 2006 hingga 2007 dengan jurusan yang sama.
William pernah bekerja di firma hukum King & Wood Mallesons dan menjadi investment manager di Ping Ann Insurance.
Tak sendiri, ia memiliki rekan yang membantu dalam merintis Akulaku, namanya Gordon Hu.
Gordon Hu merupakan developer senior di Cina yang sebelumnya bekerja di Tencent.
Mereka mendirikan perusahaan tersebut pada akhir 2014.
Pada awalnya, mereka membuat aplikasi bitcoin untuk para pekerja WNA di Hong Kong, akan tetapi bank tidak menyukai bisnis mereka.
Mereka mulai berdiskusi dengan bank-bank di Indonesia dan mengetahui bahwa banyak orang Indonesia yang ingin meminjam uang, tetapi persyaratan meminjam uang di lembaga keuangan Indonesia cukup sulit.
Dari latar belakang itu, akhirnya mereka merilis aplikasi Akulaku di Indonesia dan Malaysia pada tahun 2016, kemudian disusul dengan Filipina.
Mulanya, aplikasi tersebut adalah layanan e-commerce dengan sistem pembayaran buy now pay later.
Lambat laun mereka mulai mengembangkan aplikasinya dan menambahkan fitur pinjaman tunai di aplikasinya sekaligus fitur-fitur bank digital lain.