TANGSELIFE.COM – Usai penutupan TikTok Shop, pedagang Tanah Abang minta ecommerce lain yakni Shopee dan Lazada ditutup.

Permintaan pedagang Tanah Abang disebut-sebut lantaran omzet mereka masih jeblok meski TikTok Shop sudah ditutup.

Adanya permintaan dari pedagang Tanah Abang agar Shopee dan Lazada ditutup, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memberi respon.

Dengan tegas, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan bahwa permintaan pedagang Tanah Abang tersebut tidak bisa dilakukan.

Pedagang Tanah Abang Minta Shopee dan Lazada Ditutup, Begini Respon Zulhas

Zulhas menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur terkait perdagangan digital di Indonesia.

Karena itu, permintaan pedagang Tanah Abang untuk menutup Shopee dan Lazada niscaya tidak mungkin dipenuhi.

“Kan diatur, bukan tutup. Nggak boleh dong,” kata Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa 10 Oktober 2023.

Zulhas mengatakan bahwa perdagangan platform digital tidak bisa dihindari di era saat ini.

Jika tidak mengikuti zaman, maka kelak pelaku bisnis di Indonesia justru akan jauh tertinggal.

“Nggak bisa dihindari namanya itu platform digital itu zaman, kok. Yang nggak ikut nanti kan jadi yang di NTT itu apa, komodo kan? Satwa langka itu.”

“Jadi memang harus mengikuti perkembangan,” tutur Zulhas.

Zulhas berharap pedagang pasar Tanah Abang turut memasarkan produknya yang dijualnya melalui layanan digital.

“Ikutan di situ cepat, nanti dibantu bagaimana packaging, bagaimana fotonya, bagaimana cara akan diatur,” ujarnya.

Bahkan, Zulhas berterima kasih pada Shopee lantaran sudah berhenti menyediakan layanan perdagangan impor.

“Saya terima kasih kepada Shopee ya, Shopee sudah nggak impor lagi dia tapi dia akan menjual produk-produk lokal. itu membantu UMKM.”

“Tinggal sekarang Tanah Abangnya ayo respon. Ikutan Shopee. Jangan nggak ikut. Kan dia udah nggak (jual) barang luar lagi,” kata Zulhas.

Pemerintah Buat Aturan Baru Terkait Perdagangan Digital

Pemerintah telah resmi merevisi aturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020.

Aturan baru Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur soal perdagangan platform digital di Indonesia.

“Permendag 31 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan Permendag 50 Tahun 2022 tentang perizinan berusaha, periklanan, pengawasan pelaku usaha melalui sistem elektronik yang merupakan amanat presiden ke Menteri Perdagangan dan Menkop UKM,” kata Zulhas.

“Untuk meningkatkan perlindungan UKM serta pelaku usaha di dalam negeri,” lanjutnya.

Pasal-pasal dalam Permendag 31 Tahun 2023 antara lain:

1. Informasi & Standarisasi Barang

Aturan ini mengatur mengenai perizinan dan standarisasi barang atau jasa dari luar negeri yang diperdagangkan.

Pada Pasal 5 ayat (1), (2), dan (4) salah satunya mensyaratkan adanya informasi negara asal barang atau jasa hingga standarisasi seperti izin dan sertifikasi.

Sementara pada ayat (5) diatur soal platform digital bisa menolak pendaftaran pedagang luar negeri.

Ini dilakukan apabila pedagang menolak melakukan pendaftaran dan meminta perizinan.

2. Informasi Standar Barang

Pedagang atau merchant juga diwajibkan menayangkan standarisasi pada barang atau jasa yang diperdagangkan.

Ini tertuang dalam Pasal 11 Ayat (1), yang isinya harus memenuhi informasi nomor pendaftaran, sertifikasi, dan registrasi produk.

Pada Ayat (2), platform digital juga diharuskan untuk menayangkan informasi mengenai asal pedagang, negara pengiriman dan bukti telah memenuhi standar.

3. Harga Minimun Barang Impor

Aturan baru ini juga mengatur harga minimun per unit dari barang impor.

Pada Pasal 19 Ayat (2) dijelaskan harganya US$100 per unit.

4. Market Place Dilarang Jadi Produsen

Pasal 21 Ayat (2) melarang marketplace dan platfform social commerce menjadi produsen barang.

Ini tertuang pada .

5. Social Commerce Jadi Tempat Promosi dan Dilarang Untuk Bertransaksi

Aturan ini mengartikan social commerce sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan atau fasilitas tertentu untuk pedagang bisa memasang penawaran barang dan atau jasa.

Artinya pedagang hanya bisa mempromosikan produknya saja tanpa bisa melakukan transaksi.

Pasal 21 Ayat (3), Social Commerce dilarang melakukan transaksi di dalam platform.

6. Produk Dalam Negeri

Pasal 33 mengatur soal barang dan jasa mengutamakan buatan dalam negeri.