TANGSELIFE.COM-Cuti bersama Lebaran 2023 usai sudah. Aktivitas masyarakat kembali normal sejak Rabu, 26 April 2023 kemarin.
Begitu juga untuk jadwal pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang bakal normal kembali awal pekan depan.
Informasi dari Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) jadwal pembuatan SIM baik di Satpas SIM maupun SIM Keliling untuk pekan ini cuma sampai siang.
Tapi mulai pekan depan, waktu pembuatan SIM baik di Satpas SIM dan SIM Keliling akan seperti sedia kala yakni dari pagi sampai sore.
Untuk pembuatan SIM baru bisa dilakukan di Satpas Cilenggang yang berlokasi di Jalan Cilenggang II, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan di sejumlah SIM keliling atau gerai SIM yang berlokasi di sejumlah mal di wilayah tersebut.
Terkait libur cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pada 19-25 April 2023, kepolisian memberikan dispensasi bagi warga yang SIM-nya mati saat tanggal tersebut masih bisa memperpanjang.
Artinya, warga yang SIM-nya mati tidak harus membuat baru tapi bisa memperpanjang SIM A dan C di SIM keliling atau gerai SIM di pusat perbelanjaan.
Berikut Jadwal SIM Keliling Kota Tangsel:
-Senin
1. Pamulang Square
Operasional : 08.00-13.00 WIB
2. ITC BSD Serpong
Operasional : 08.00-13.00 WIB
Buka Kembali : 15.00-16.30 WIB
-Selasa
1. Pamulang Square
Operasional : 08.00-13.00 WIB
Buka Kembali : 15.00-16.30 WIB
2. ITC BSD Serpong
Operasional : 08.00-13.00 WIB
–Rabu
1. Bintaro Plaza
Operasional : 08.00-13.00 WIB
Buka Kembali : 15.00-16.30 WIB
2. ITC BSD Serpong
Operasional : 08.00-13.00 WIB
-Kamis
1. Bintaro Plaza
Operasional: 08.00-13.00 WIB
Buka Kembali : 15.00-16.30 WIB
2. ITC BSD
Operasional : 08.00-13.00 WIB
-Jumat
1. Pamulang Square
Operasional : 08.00-11.00 WIB
Buka Kembali : 14.00-16.00 WIB
2. ITC BSD Serpong
Operasional : 08.00-11.00 WIB
-Sabtu
1. Pamulang Square
Operasional : 08.00-11.00 WIB
2. ITC BSD Serpong
Operasional : 08.00-11.00 WIB
Buka Kembali : 15.00-16.30 WIB
-Minggu
1. Bintaro Plaza
Operasional : 08.00-10.00 WIB
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C, C1, dan C2.
Syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Cara Perpanjang SIM di Satpas dan SIM keliling:
- Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
- Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
- Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
- Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
- Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
- Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
- Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.