TANGSELIFE.COM– Waktu Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024.
Adapun, Pemilu merupakan ajang di mana masyarakat Indonesia akan memilih calon wakil rakyat secara langsung dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), tanpa boleh diwakili.
Selain itu, untuk warga Negara Indonesia yang sudah cukup umur dan memenuhi syarat juga tetap bisa menggunakan hak suaranya dengan mengikuti Pemilu di kantor Kedutaan Besar Indonesia.
Pemilu 2024 ini digelar serentak untuk pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres).
Akan ada banyak para pemimpin rakyat yang akan dipilih pada 14 Februari mendatang, lantas apakah Anda mengetahui tata cara Pemilu 2024?
Jika masih kebingungan, berikut syarat, tata cara, hingga jenis kertas suara di Pemilu 2024 yang harus diketahui.
Syarat Mengikuti Pemilu 2024.
Bagi pemilih yang berusia minimal 17 tahun serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka memiliki hak suara di Pemilu 2024.
Maka bagi pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelum Pemilu akan menerima surat pemberitahuan.
Nantinya surat tersebut dibawa ke TPS beserta dengan KTP elektronik untuk kemudian diserahkan kepada petugas KPPS.
Adapun untuk masyarakat yang sedang di luar kota atau berdomisili tidak sesuai KTP, bisa mencoblos sesuai tempat tinggal dengan mengajukan pindah tempat memilih.
Syarat pemilih yang bisa mengajukan pindah tempat memilih sebagai berikut:
- Sedang menjalankan tugas di tempat lain ketika hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
- Sedang menjalani rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan atau terpidana yang sedang menjalani masa hukuman
- Menempuh pendidikan di luar domisili KTP
- Tertimpa bencana alam
- Bekerja di luar domisili KTP
- Keadaan tertentu di luar ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Untuk Anda yang ingin mengajukan pindah tempat memilih ini harus menyiapkan dokumen seperti KTP elektronik atau KK, dan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.
Pengurusan pindah tempat memilih Pemilu 2024 ini bisa dilakukan mulai tanggal 16 Januari sampai 7 Februari 2024 dengan datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
Tata Cara Pemilu 2024.
Bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT dtang ke TPS pada hari Rabu, 14 Februari 2024, mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat untuk menggunakan hak suaranya.
Berikut tata cara pemilihan Pemilu untuk WNI di Indonesia:
1. Datang ke TPS dengan membawa e-KTP atau formulir C6 apabila belum memiliki kartu identitas
2. Tunjukan dokumen yang dibawa ke pantia KPPS untuk dicocokan dengan daftar data pemilih dalam Pemilu 2024
3. Tulis nama dan jenis kelamin pemilih di daftar hadir agar segala proses berjalan lancar dan transparan
4. Terima surat suara yang telah ditandatangani ketua KPPS
5. Masuk bilik suara dan lakukan pencoblosan di nomor, nama, foto pasangan calon, atau gambar partai politik pengusul
6. Untuk menjaga kerahasian maka lipat surat suara dan masukkan di kotak suara yang telah disediakan, hal ini harus dilakukan dengan benar agar suara terhitung sah
7. Celupkan salah satu jari tangan ke tinta sebagai bukti bahwa seseorang telah menggunakan hak pilihnya dalam pemilu
Tata Cara Pemilu 2024 untuk WNI di Luar Negeri.
Sebagai informasi, Pemilu di luar negeri akan dilakukan lebih dahulu dibandingkan dengan waktu Pemilu di dalam negeri.
Namun, untuk proses perhitungan surat suara akan tetap dilaksanakan secara serentak mengikut proses Pemilu di Indondesia.
Bagai WNI yang tinggal di luar negeri untuk menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024 akan dibantu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dengan tiga cara sebagai berikut:
1. WNI datang ke TPS yang disediakan di pusat perkumpulan WNI atau KBRI dan Konsultat Jenderal
2. WNI bisa memasukkan suarat suara ke Kotak Suara Keliling yang dijangkau oleh PPLN
3. WNI bisa megirimkan surat suara melalui pos ke PPLN jika lokasi tempat tinggal di daerah terpencil
Jenis Surat Suara Pemilu 2024 dan Keterangannya.
Mengingat Pemilu 2024 dilakukan bersamaan dengan Pilpres dan Pileg yang akan memilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD RI maka ada pembedaan warna surat suara.
Untuk kategori surat suara Pemilu ini akan dibagi menjadi lima jenis yang dibedakan berdasarkan warnanya sebagai berikut:
1. Kertas Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu
2. Kertas Surat Suara Pemilihan DPR RI berwarna kuning
3. Kertas Surat Suara Pemilihan DPD RI berwarna merah
4. Kertas Surat Suara Pemilihan DPRD Provinsi berwarna biru
5. Kertas Surat Suara Pemilihan DPRD Kabupaten Kota berwarna hijau
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Pemilu 2024 dapat mengakses laman resmi KPU RI atau klik link ini.