TANGSELIFE.COM– Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2023 telah dibuka sejak hari Kamis, 3 Agustus 2023 sampai dengan 17 Agustus 2023.
Beasiswa Unggulan 2023 merupakan program pendidikan yang diberikan oleh Kemendikbudristek untuk putra-putri terbaik bangsa.
Program Beasiswa Unggulan 2023 diperuntukan untuk masyarakat Indonesia yang ingi melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi jenjang S1, S2, dan S3.
Namun, untuk mendapatkan Beasiswa Unggulan ini ada sejumlah tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Jadwal Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2023:
3 Agustus – 17 Agustus 2023: dibuka pendaftaran beasiswa unggulan.
18 Agustus – 22 Agustus 2023: seleksi tahap 1
23 Agustus 2023: pengumuman hasil seleksi tahap
4 September – 12 September: Seleksi Tahap 2
18 September 2023: pengumuman hasil seleksi tahap 2
21 September – 30 September 2023: pembekalan dan tanda tangan kontrak.
Cara Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2023:
Untuk calon mahsiswa dan mahasiwa yang berminat untuk mendaftar program beasiswa ini bisa mendaftarkan diri di web resmi beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id.
Peserta kan langsung diarahkan untuk melakukan pendaftaran akun dengan menasukan NIK, alamt email aktif dan kata sandi.
Apabila peserta sudah mempunyai akun, selanjutnya adalah login dan mengisi formulir pendaftaran berdasarkan data dan dokumen yang diminta untuk masing-masing jenjang beasiswa.
Jenis Beasiswa Unggulan 2023.
Berdasarkan penerimanya Beasiswa Unggulan 2023 ini terbagi ke dalam empat kategori, yakni masyarakat berprestasi, pegawai Kemendikbudristek.
Selain itu, dua lagi untuk penyandang disabilitas dan penghargaan. Berikut ulasan tentang keempat jenis beasiswa tersebut.
1. Beasiswa unggulan untuk masyarakat berprestasi.
Jenis beasiswa yang satu ini diberikan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kemampuan secara intelektual, emosional, hingga spiritual.
Beasiswa ini untuk WNI yang ingin melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri jenjang S1-S3.
2. Beasiswa unggulan Kemendikbudristek.
Beasiswa ini dikhususkan untuk pegawai negeri sipil yang bekerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan. Riset. dan Teknologi.
Beasiswa unggulan Kemendikbudristek ini membuka kesempatan untuk para PNS Kemendikbudristek yang ingin melanjutkan pendidikan jenjang S2-S3.
Beasiswa ini bisa digunakan untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri.
3. Beasiswa unggulan penyandang disabilitas.
Sesuai dengan namanya program beasiswa ini dikhusukan untuk peyandang disabilitas yang ingin lanjut bersekolah ke jenjang magister dan doktor.
4. Beasiswa unggulan penghargaan.
Jenis Beasiswa unggulan 2023 yang satu ini merupakan bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah kepada anak kandung yang orangtuanya gugur ketika menjalankan tugas negara.
Persyaratan Beasiswa Unggulan 2023.
Setelah mengetahui perbedaan masing-masing kategori penerima beasiswa unggulan, kini tahap selanjutnya adalah mengetahui persyaratannya.
Persyaratan setiap jenis peneria Beasiswa Unggulan 2023 terbagi menjadi dua yakni persyaratan umum dan persyaratakn khusus.
Lantas, apa sajakah isi dari persyaratan tersebut?berikut rinciannya.
Beasiswa Masyarakat Berprestasi.
Persyaratan umum beasiswa unggulan masyarakat berprestasi:
1. Lebih diutamakan yang mempunyai sertifikat prestasi akademik/non akademik tingkat nasional maupun internasional.
2. Mendapat rekomendasi dari institusi terkait.
3. Bukan penerima beasiswa dari jenis atau sumber lain.
4. Belum pernah menempuh pendidikan jenjang yang sama.
5. Telah diterima di perguruan tinggi dalam negeri dengan akreditasi sekurang-kurangnya B/ baik sekali dan diterima di program studi yang akreditasinya B/baik sekali.
Sedangkan, untuk perguruan tinggi luar negeri harus yang diakui oleh Direktorak Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.
6. Bukan sebagai dosen, guru, tenaga kependidikan dan pelaku budah.
7. Mampu berkomitmen untuk konsisten mendapatkan Indek Prestasi Semester (IPS) minimal 3,00 untuk program S1 dan untuk jenjang S2 minimal IPS 3,25.
8. Hanya dikhusukan untuk mahasiwa kelas reguler dan tidak berlaku untuk kelas eksekutif, kelas khusus, kelas karyawan dan lainnya.
Persyaratan Khusus besasiswa unggulan masyarakat berprestasi jenjang sarjana:
1. Telah lulus pendidikan SMA atau sederajat pada tahun yang sama atau dua tahun sebelumnya.
2. Untuk mahasiswa baru mempunyai surat keterangan penerimaan dari perguruan tinggi.
3. Mempunyai surat keterangan aktif kuliah.
4. Untuk mahsiswa yang berada di semester 3 atau dua mempunyai bukti Kartu Hasil Studi (KHS) dengan IPK minimal 3,00.
5. Jika ingin melanjutkan perguruan tinggi ke luar negeri melampirkan sertifikat kemampuan Bahasa Inggris.
6. Membuat karya tulis menggunakan Bahasa Indonesia dengan judul “Kontirbusiku untuk Indonesia setelah menyelesaikan studi” dengan jumlah kata 1.000-1.500.
Persyaratan khusus beasiswa unggulan masyarakat berprestasi jenjang magister:
1.Untuk mahasiswa baru belum memasuki usia 32 tahun, sedangkan yang sedang berkuliah belum menginjak usia 33 tahun.
2. Untuk mahasiswa baru mempunyai surat keterangan penerimaan dari perguruan tinggi.
3. Mempunyai surat keterangan aktif kuliah.
4. Untuk mahsiswa yang berada di semester 3 atau dua mempunyai bukti Kartu Hasil Studi (KHS) dengan IPK minimal 3,25.
5. Memiliki IPK S1 minimal 3,25.
6. Jika ingin melanjutkan perguruan tinggi ke luar negeri melampirkan sertifikat kemampuan Bahasa Inggris.
7. Memiliki rencana studi.
8. Membuat karya tulis menggunakan Bahasa Indonesia dengan judul “Kontirbusiku untuk Indonesia setelah menyelesaikan studi” dengan jumlah kata 1.500-2.000.
Persyaratan khusus beasiswa unggulan masyarakat berprestasi jenjang doktor.
1. Untuk mahasiswa baru maksimal berusia 46 tahun sedangkan untuk mahasiswa yang sedang berkuliah maksimal 47 tahun.
2. Untuk mahasiswa baru mempunyai surat keterangan penerimaan dari perguruan tinggi.
3. Mempunyai surat keterangan aktif kuliah.
4. Untuk mahsiswa yang berada di semester 3 atau dua mempunyai bukti Kartu Hasil Studi (KHS) dengan IPK minimal 3,40.
5. Memiliki IPK S2 minimal 3,40.
6. Jika ingin melanjutkan perguruan tinggi ke luar negeri melampirkan sertifikat kemampuan Bahasa Inggris.
7. Memiliki proposal penelitian.
8. Membuat karya tulis menggunakan Bahasa Indonesia dengan judul “Kontirbusiku untuk Indonesia setelah menyelesaikan studi” dengan jumlah kata 1.500-2.000.
Beasiswa pegawai Kemendikbudristek.
Persyaratan umum beasiswa unggulan pegawai Kemendikbudristek.
1. Berstatus sebagai PNS.
2. Diusulkan langsung oleh pejabat pimpinan pertama atau eslon II di unit kerja.
3. Disetujui oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian.
4. Direkomendasikan pimpinan terkait dengan bidang studi yang diambil yang sesuai dengan kebutuhan organasasi.
5. Memiliki kinerja yang baik.
6. Bersedia untuk mempertahankan IPS minimal 3,25.
Persyaratan khusus beasiswa unggulan pegawai Kemendikbud jenjang S2 dan S3:
1. Batas usia ditentukan oleh tugas belajar pegawai yang termuat di pertauran perundang-undangan.
2. Telah diterima di perguruan tinggi dalam negeri dengan akreditasi sekurang-kurangnya B/ baik sekali dan diterima di program studi yang akreditasinya B/baik sekali.
3. Untuk program Magister nilai IPK S1 minimal 3,00, sedangkan untuk program doktor IPK S2 minimal 3,25.
4. Jika ingin melanjutkan perguruan tinggi ke luar negeri melampirkan sertifikat kemampuan Bahasa Inggris.
5. Mempunyai rencana studi khusus untuk program S2 dan proposal penelitian disertasi untuk S3.
Beasiswa Penyandang Disabilitas.
Persyaratan umum beasiswa penyandang disabilitas:
1. Memiliki sertifika prestasi akademik/non akademik.
2. Memiliki surat keterangan dari dokter, ahli atau lembaga relevan yang menyatakan bahwa benar mahasiswa tersebut sebagai penyandang disabilitas.
3. Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait.
4. Tidak menerima beasiswa dari porgram lain.
5. Belum pernah menempuh pendidikan di jenjang yang sama.
6. Memiliki surat penerimaan dari perguruan tinggi.
7. Memiliki surat aktif kuliah.
8. Untuk mahasiswa semester 2 atau 3 memiliki IPK maksimal 3, 25 untuk program magister dan 3,40 jenjang doktor.
9. Berkomitmen untuk mempertahankan IPS minimal 3,25.
10. Mempunyai surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya benar adalah mahasiswa berkebutuhan khusus.
11. Membuat esaay/karya tulis dengan judul “Kontribusiku untuk Indonesia setelah menyelesaikan studi” ditulis dalam Bahasa Indonesia dengan jumlah kata 1.500-2.000.
Persyaratan khusus beasiswa penyandang disabilitas jenjang S2 dan S3.
1. Untuk mahasiswa baru S2 batas usia 32 tahun dan yang sedang berkuliah maksimal 33 tahun.
2. Sedangkan untuk mahasiswa baru S3 maksimal 46 tahun, yang sedang berkuliah batasnya 47 tahun.
3. Telah diterima di perguruan tinggi dalam negeri dengan akreditasi sekurang-kurangnya B/ baik sekali dan diterima di program studi yang akreditasinya B/baik sekali.
4. Memiliki rencana studi untuk yang ingin lanjut S2 dan Proposal disertasi penelitian untuk lanjut S3.