TANGSELIFE.COM– Wacana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang sudah digagas sejak 2017 menjadi urgensi yang harus segera disahkan di Indonesia.

Pasalnya, menurut data yang dipaparkan oleh Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono, angka penyakit tidak menular dalam kurun 10 tahun terakhir meningkat dua kali lipat, karena salah satu faktor penyebabnya adalah MBDK tersebut.

Selain itu, berdasarkan data dari Kemenkes juga ditemukan fakta bahwa ada 28,7 persen masyarakat Indonesia mengonsumsi gula, garam, dan lemak yang melebih batas.

Dante Saksono pun memastikan untuk penerapan cukai atau pajak minuman berpemanis sesegera mungkin dilakukan di tahun 2024 ini.

Untuk saat ini, kebijakan penerapan cukai minuman berpemanis tinggal menunggu tandatangan dari Menteri Keuangan.

” Penerapan cukai MBDK sesegera mungkin tahun ini, tinggal ditandatangani Menteri Keuangan,” ujar Dante.

Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dilakukan untuk Menekan Angka Penyakit Tidak Menular di Indonesia.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) dr Eva Susanti memaparkan sejumlah bukti keberhasilan dari penerapan cukai MBDK ini terhadap penyusutan angka penyakit tidak menular di sejumlah negara.

Diketahui bahwa ada lebih dari 50 negara yang lebih dahulu menerapkan pajak minuman berpemanis, termasuk negara tetangga seperti Thailand, Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam.

Filipina telah menerapkan cukai minuman berpemanis ini sejak 2018 lalu, dengan aturan 6 peso atau Rp1.600 untuk per liter MBDK berkalori dan non-kalori.

Hasilnya kebijakan pajak MBDK itu bisa mencegah ribuan kasus diabetes dan jantung yang terjadi di Filipina.

Sementara, hasil dari kebijakan cukai minuman berpemanis di Thailand bisa menurunkan angka penyakit diabetes tipe 2, penyakit jantung, hingga stroke di sana.

Tak hanya itu, angka penyakit obesitas di Thailand juga mengalami penyusutan mulai dari 1-4%.

Melihat efektivitas cukai minuman berpemanis terhadap penurunan angka penyakit seperti obesitas, diabetes, dan lain-lainnya membuat hal ini menjadi urgensi yang juga harus diterapkan di Indonesia.

Proses penerapan aturan cukai MBDK di Indonesia ini dalam tahap sosialisasi dan koordinasi bersama dengan pemangku kepentingan terkait.

Salah satunya adalah tentang penentuan berapa besaran pajak yang akan diterapkan bersama dengan Kementerian Keuangan.

Jenis Produk yang Bakal Terjerat Cukai Minuman Berpemanis.

Cukai minuman berpemanis

Sebagai informasi, jenis MBDK ini tidak meliputi olahan pangan sajian yang sedang viral, seperti minuman boba, kopi susu dan sebagainya.

MBDK ini merupakan minuman mengandung gula, baik pemanis alami dan/atau pemanis buatan yang siap dikonsumsi dan dikemas untuk didistribusikan secara eceran atau kemasan parbrikasi.

Selain itu, MBDK ini tidak mengandung etil alkohol dan masih memerlukan proses pengenceran dalam bentuk bubuk, pasta, padat, dan cairan kental/sirup.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow