TANGSELIFE.COMSeleksi CASN 2023 dibuka untuk PPPK umum dan Khusus sejak 20 September 2023.

Sebagai informasi, bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbagi dalam dua kategori yakni PPPK umum dan khusus.

Untuk penerimaan PPPK 2023 didominasi oleh PPPK Khusus sebesar 80 persen, dan kategori umum hanya mencapai 20 Persen.

Pemerintah membuka kesempatan PPPK 2023 sebanyak 49.959 formasi, sedangkan pemerintah daerah membuka 296.084 formasi untuk guru, 154.724 untuk tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.

Pengadaan formasi PPPK yang dibuka pemerintah dan pemerintah daerah sudah termasuk untuk pelamar khusus dan umum.

Lantas, apa perbedaan PPPK Umum dan khusus untuk seleksi CASN 2023?

Perbedaan PPPK Umum dan Khusus.

Perbedaan PPPK umum dan khusus terletak di kriteria dan syarat pedaftarann, PPPK umum ditujukan untuk pelamar baru yang belum menjadi ASN.

Sementara, PPPK Khusus ditujukan untuk pelamar yanng masuk kategori eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan non-ASN.

Dalam Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tertuang, bahwa PPPK khusus adalah bentuk perhatian pemerintah kepada anggota eks THK-II atau non-ASN di intansi pemerintahan.

Eks THK-II merupakan pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah melamar dan bekerja pada instansi pemerintah yang dituju.

Sedangkan, tenaga non-ASN merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintahan tempat bekerja yang memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di intansi tersebut.

Selain itu, perbedaan PPPK umum dan khusus terletak di persyaratan pendaftar, untuk PPPK khusus memiliki persyaratan tambahan sesuai formasi yang dipilih.

Sementara, untuk persyaratan PPPK umum berlaku untuk seluruh formasi yang ada dalam seleksi PPPK 2023.

Adapun, berikut persyaratan untuk PPPK umum dan khusus 2023.

Persyaratan PPPK Umum dan Khusus dalam Seleksi CASN 2023.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu di masing-masing jabatan yang dilamar.

3. Tidak pernah terlibat tindak kriminal atau dipidana.

4. Tidak pernah menjadi anggota dan pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis.

5. Sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar.

6. Memiliki sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk mendaftar ke jabatan yang ddituju.

7. Bukan termasuk anggota CPNS, PNS, TNI, maupun kepolisian.

8. Tidak pernah melakukan atau terlibat pelanggaran pada seleksi sebelumnya dalam kurun waktu tiga periode.

9. Tidak berstatus sebagai peserta yang lulus seleksi calon ASN dan sedang menunggu penetapan NIP/ NI PPPK.

10. Memiliki pengalaman terkait bidang tugas jabatan yang dilamar.

11. Persyaratan lain ditentukan oleh PPPK formasi yang dituju.

Jadwal Seleksi PPPK Umum dan Khusus.

1. Pendaftaran seleksi: 20 September – 9 Oktober 2023.

2. Proses seleksi administrasi: 20 September – 12 Oktober 2023.

3. Pengumuman hasil lolos seleksi administrasi: 13 – 16 Oktober 2023.

4. Periode masa sanggah: 17-19 Oktober 2023.

5. Periode jawab sanggah: 17 – 21 Oktober 2023.

6. Pengumuman pasca sanggah: 20 – 26 Oktober 2023.

7. Penarikan data akhir: 27 – 29 Oktober 2023.

8. Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober – 2 November 2023.

9. Pengumuman peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 13 November – 4 Desember 2023.

10. Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November – 7 Desember 2023.

11. Pengumuman hasil kelulusa tes kompetensi: 4 – 13 Desember 2023.

12. Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 – 12 Januasi 2024.

13. Usul penetepan NI PPPK 13 Januari – 11 Febuari 2024.

Adapun, bagi pelamar PPPK khusus tenaga guru pendaftaran telah dibuka sejak 3 Oktober 2023.

Untuk PPPK umum tenaga guru pendaftaran dibuka mulai 4 Oktober 2023.