TANGSELIFE.COM-Polisi menangkap pelaku rudupaksa terhadap anak di bawah umur, pelaku M alias Kim (32) merupakan seorang kurir.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mengatakan korban merupakan anak Perempuan yang berusia 13 tahun.

“Korban ini masih duduk di SMP, masih anak di bawah umur,” ungkapnya Senin, 9 Oktober 2023.

Arief mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya itu sebanyak 15 kali, sejak 28 September 2023.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengaku sudah melakukan perbuatananya 15 kali di tempat berbeda,” paparnya.

Pria yang bekerja sebagai kurir itu bertemu korban pertama kali, ketika pelaku mengantar barang yang dipesan oleh korban melalui e-commerce.

Lalu pelaku merayu korban untuk melayani nafsu bejatnya itu, setelah melakuan rudupaksa pelaku pun mengancam korban.

Lanjut Arief, keluarga korban pun mulai curiga dengan prilaku sang anak, yang kerap mengurung diri di kamar.

Hingga akhirnya korban pun mengaku telah dirudupaksa oleh kurir tersebut.

“Setelah didesak, lalu menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Ibu korban langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang,” paparnya.

Atas perbuatanya itu, Arief mengatakan pelaku terancam 15 tahun penjara.

“Tersangka dijerat dengan pasal 81 undang-undang pelindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sopiyan
Editor