TANGSELIFE.COM – Dalam waktu dekat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga KTP DKI Jakarta yang berdomisili di luar daerah akan dinonaktifkan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadwalkan penonaktifkan NIK warga DKI yang tinggal di luar daerah mulai tanggal 12 April 2024 atau usai Lebaran 2024.

“Kita rencana pasca-Lebaran kita akan lakukan (penonaktifan NIK). Iya (sekitar tanggal 12 April),” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Kamis 21 Maret 2024.

Saat ini, pihak Dinas Dukcapil DKI Jakarta masih mendata NIK warga yang tak lagi tinggal di Jakarta.

Sebelum menonaktifkan NIK, petugas Disdukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota akan melakukan verifikasi kepada warga.

Proses verifikasi dilakukan tak lain agar proses penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal.

Fakta-fakta Penonaktifan NIK Warga DKI Jakarta di Luar Domisili

1. Pengecualian untuk TNI-Polri dan pemilik properti di Jakarta

Penonaktifan NIK tidak berlaku bagi anggota TNI-Polri yang berpindah-pindah tempat.

“Ada pengecualian TNI, Polri, itu yang tugasnya berpindah-pindah ya, itu tidak terkena di dalam pemadanan dan kedisiplinan data yang kita terapkan,” kata Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi, Minggu 24 Maret 2024.

Di samping itu, penonaktifan NIK juga tidak berlaku bagi pemilik properti di Jakarta tetapi bekerja di luar wilayah DKI .

“Tempat tinggalnya, propertinya ada di Jakarta. Kan di sana (di daerah) mungkin dia ngontrak kan ya, tetap KTP di Jakarta,” kata Heru.

2. Alasan Penonaktifan

Menurut Heru, penertiban NIK penting dilakukan mengingat data kependudukan bersifat dinamis.

Heru mencontohkan, ada warga ber-KTP Jakarta tetapi alamat tempat tinggalnya sudah menjadi gedung-gedung tinggi.

“Itu kan kita harus rapikan. Kenapa? Untuk dirinya sendiri.”

“Misal, mohon maaf, terjadi sesuatu kecelakaan, kita mau cari orangnya ke mana? Pemadanan data itu sangat diperlukan,” jelas Heru.

3. Tahap Penonaktifan

Sebagai langkah awal, Pemprov DKI Jakarta melakukan pengecekan ke lapangan.

Selanjutnya, langsung melakukan pembersihan data jika mendapati warga diketahui sudah tidak menetap di wilayah DKI Jakarta.

“Kita cleansing dan warga yang memang benar-benar pindah ke daerah dan tentunya sudah tercatat di sana memiliki properti yang di sana ya pindah (KTP).”

“Mau tidak mau itu harus dilakukan karena setiap kebijakan pemerintah daerah khususnya DKI Jakarta, sehingga kita bisa menghitung kebutuhan,” tandas Heru.

4. Warga bisa Urus Pindah Domisili secara Mandiri

Warga ber-KTP Jakarta yang tidak lagi tinggal di Jakarta dapat mengurus perpindahan tempat tinggal ke luar daerah secara mandiri.

“Tidak ada yang otomatis, kecuali dia sadar untuk urus pindah.”

“Kalau misal mengaku tinggal di situ (Jakarta) bisa datang ke kelurahan, kita verifikasi sama-sama,” kata Budi.