TANGSELIFE.COM – Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20), berlanjut ke sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023.

Dalam sidang putusan tersebut, Mario Dandi Satriyo tetap divonis oleh majelis hakim banding 12 tahun penjara.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Tony Pribadi.

Pada sidang itu, Mario tidak hadir dalam pembacaan putusan banding tersebut. Sidang putusan banding itu hanya dihadiri oleh majelis Pengadilan Tinggi Jakarta.

Pada sidang tingkat pertama Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan dihukum membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar.

Putusan itu menyatakan, Mario Dandy terbukti bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pihak Mario Dandy Lanjut Kasasi ke MA

Hadir dalam sidang itu pengacara dari pihak Mario Dandy, meski menerima putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, namun pihak Mario Dandy akan melanjutkan Kasasi ke Mahkmah Agung (MA).

“Kami menghormati putusan pengadilan, dan kami akan berdiskusi lagi untuk langkah hukum selanjutnya. Tapi kami berpikiran untuk melakukan kasasi ke MA,” ujar pengacara Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga.

Menurut Andreas, Mario Dandy layak untuk mendapatkan peringaan hukuman dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Namun hal-hal yang meringankan sama sekali tidak dipertimbangkan, mulai dari pengedilan tingkat pertama dan juga pegadilan tinggi, itu menjadi pertanyaan kami,” paparnya.

Dimana menurutnya, Mario dandy masih sangat muda dan bisa memperbaiki prilakunya, dan juga telah jujur mengakui kesalahannya.

“Selanjutny akita tunggu saja di tingkat kasasi. Mudah-mudahan tidak hanya sekedar menghukum orang saja, tetapi juga tentang menegakan keadilan,” katanya.

“Karena hal in bisa terjadi pada siapa pun, bisa saja terjadi pada saya, Anda semua yang mengalami hal yang sama,” pungkasnya.

Seperti diketahui, tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy didakwa penganiayaan berat terencana.

Korban David Ozora juga mengalami luka sangat serius akibat penganiayaan itu, dan tidak sadarkan diri beberapa hari.

Sopiyan
Editor