TANGSELIFE.COM-Sidang banding kasus penganiayaan dengan terdakwa anak AG, 15, yang divonis 3,6 tahun digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 27 April 2023.

Tapi, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum AG selama 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan David Ozora. 

Alhasil, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu menguatkan vonis  terhadap  AG yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari saat membacakan amar putusannya, Kamis 27 April 2023.

”Bahwa putusan PN Jakarta Selatan telah memenuhi rasa keadilan baik ditinjau dari segi edukatif preventif, maupun represif bagi anak,” terang Budi Hapsari. 

”Karena dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada anak selain mendidik anak itu sendiri, juga sebagai contoh bagi masyarakat lain supaya tidak berbuat serupa,” katanya juga.  

“Menimbang bahwa pertimbangan tersebut maka alasan penuntut umum tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan,” lanjut Budi Hapsari.

Dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini, maka nota banding yang diajukan oleh kuasa hukum AG, juga turut ditolak. 

Budi Hapsari juga mengatakan fakta-fakta yang terungkap saat peradilan tingkat pertama, kalau kekasih Mario Dandy Satriyo itu mengetahui rencana penganiayan terhadap David Ozora, 17.

“Saksi Mario Dandy masih emosi dan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora namun terdakwa anak AG memberikan jalan agar saksi Mario bisa bertemu dengan David,” katanya juga. 

Atas dasar pertimbangan itu, Budi Hapsari melalui amar putusannya memutuskan untuk menolak seluruh banding yang diajukan oleh jaksa ataupun kuasa hukum AG. 

“Menerima permintaan banding anak dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” cetus Budi Hapsari lagi.

Sebelumnya, berkas banding yang diajukan jaksa kepada Pengadilan Tinggi DKI atas vonis 3,5 terdakwa AG, diproses 26 April 2023 lalu dan langsung sidang putusan hari ini, Kamis (27/4/2023). 

Cepatnya jadwal sidang jadi pertanyaan baik dari kubu korban maupun terdakwa. Bahkan ada dugaan yang tidak-tidak terkait cepatnya jadwal sidang tersebut. 

Humas Pengadilan Tinggi DKI, Binsar Pakpahan menjelaskan proses sidang dengan terdakwa AG yang masih di bawah umur dapat dipercepat.

Itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dia menyebutkan kalau proses peradilan anak tentu berbeda dengan orang dewasa.

“Bahwa kepentingan anak lebih dipentingkan. Anak yang berhadapan hukum, anak yang berkonflik, anak yang menjadi korban dan anak anak yang menjadi saksi,” terangnya, Kamis 27 April 2023.

Selain itu juga, terang Binsar lagi, saat jaksa mengumumkan untuk ajukan banding pada Senin 17 April 2023 lalu,  juga sudah dipelajari meskipun berkas nota banding belum diajukan.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara pada AG, kekasih Mario Dandy. 

Putusan ini terkait penganiayaan David Ozora. Setelah berpikir-pikir, jaksa memutuskan mengajukan banding.

Tak hanya JPU yang mengajukan banding, kuasa hukum AG juga melayangkan banding atas vonis terhadap kliennya tersebut.

Penasihat hukum terdakwa anak AG resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 17 April 2023.