TANGSELIFE.COM – Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.
Mario Dandy dinyatakan telah terbukti melakukan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.”
“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua PN Jakarta Selatan.
Selain itu, majelis hakim juga membebankan Mario Dandy membayar restitusi sebesar Rp25 Miliar dan menetapkan mobil Rubicon dilelang di muka publik untuk mengurangi sebagian restitusi.

JPU Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp120 Miliar
Sebelumnya pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario.
JPU menyatakan putra mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu telah melakukan penganiayaan berat secara terencana terhadap David Ozora.
JPU meyakini pemuda 19 tahun itu telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.