TANGSELIFE.COM – Kredit Usaha Rakyat atau KUR BRI 2023 yang dibuka sejak bulan Maret 2023 menawarkan pinjaman menarik bagi para pelaku usaha.
Artikel ini menyajikan informasi jenis dan syarat KUR BRI 2023, dilengkapi tabel angsuran mulai Rp10 juta sampai Rp500 juta.
Para calon debitur bisa mengajukan pinjaman KUR BRI 2023 misalnya sejumlah Rp30 juta dengan besaran cicilan kurang dari Rp1 juta per bulannya.
Tabel angsuran KUR BRI 2023 mulai Rp10 juta hingga Rp500 juta bisa dilihat sebagai berikut.

Jenis dan Syarat KUR BRI 2023
Terdapat tiga jenis KUR BRI 2023, yakni KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil.
Berdasarkan informasi yang tercantum di laman bri.co.id, berikut adalah persyaratan pengajuan KUR di Bank BRI yang harus dipenuhi calon debitur:
1. KUR Super Mikro
Kriteria Umum:
– Belum pernah menerima KUR.
– Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Kriteria Khusus:
– Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
a) Mengikuti Pendampingan
b) Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
c) Tergabung dalam kelompok Usaha
d) Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
Dokumen:
Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.
2. KUR Mikro
– Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
– Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
Dokumen:
– Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
– Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
– Untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.