TANGSELIFE.COMSubsidi PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) diusulkan turut diberlakukan untuk apartemen.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan subsidi PPN DTP 100 persen untuk pembelian rumah tapak baru hingga harga Rp5 miliar.

Subsidi PPN DTP 100 persen diberikan untuk pembelian rumah komersil dengan harga di bawah Rp2 miliar.

Ketentuan tersebut berlaku mulai November 2023 sampai Juni 2024.

Tentunya, hadirnya subsidi PPN DTP memudahkan para pembeli rumah tapak.

Subsidi PPN DTP Diusulkan Diberlakukan untuk Apartemen

Country Director of Ray White Indonesia, Johann Boyke Nurtanio, mengusulkan agar pemerintah menerapkan hal yang sama untuk pembeli apartemen.

“Insentif serupa di sektor properti apartemen juga perlu untuk diterapkan, karena akan meningkatkan minat beli masyarakat karena selisih harganya cukup tinggi,” ujar Johann Boyke.

“Saat ini PPN DTP sudah menyentuh angka 11%, mari kita hitung bila membeli properti harga 1 miliar saja sudah diskon 10 juta, lumayan signifikan kan.”

“Peraturan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya di semua jenis properti,” jelas Johann Boyke.

Insentif PPN DTP diberikan pada konsumen guna menggerakkan, memudahkan, dan meringankan konsumen dalam menjangkau rumah.

Sektor properti yang sempat melemah pun diharapkan dapat bounce back dengan cepat setelah adanya peraturan baru ini.

Insentif tidak hanya untuk mendorong properti residensial lebih mudah terjual, tetapi juga perlu diimbangi keberpihakan untuk mengutamakan end user.

Pasar properti akan lebih sehat jika penyerapan rumah oleh end user lebih banyak di tengah backlog rumah yang masih tinggi.

Ketentuan Subsidi PPN DTP

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah akan memberikan insentif PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian rumah komersil dengan harga di bawah Rp2 miliar.

Ketentuan itu berlaku mulai November 2023 sampai Juni 2024.

Selepas itu, mulai Juli 2024 hingga Desember 2024, besaran insentif PPN DTP yang diberikan berkurang menjadi 50 persen.

“PPN DTP diberlakukan untuk rumah dengan harga sampai Rp2 miliar, dimana PPN 11 persen ditanggung pemerintah,” tandasnya.

Kendati demikian, rumah komersil dengan harga di atas Rp2 miliar juga masih mendapatkan diskon PPN sebatas harga Rp2 miliar, sisanya ditanggung pembeli.

“Kita memperluas untuk rumah sampai Rp5 miliar namun PPN yang di-DTP-kan sampai Rp2 miliar.”

“Artinya untuk harga rumah yang di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar masih membayar PPN sama dengan semula.”

“Tapi untuk Rp2 milyar pertama ditanggung oleh pemerintah,” jelas Menkeu Sri Mulyani.

Insentif ini hanya berlaku untuk pembelian 1 unit rumah per 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau 1 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Fasilitas PPN DTP ini akan diberikan untuk pembelian 1 rumah per 1 NIK atau 1 NPWP,” tandas Menkeu Sri Mulyani.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow