TANGSELIFE.COM- Simak syarat daftar KIP 2025 untuk para siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi

Sebagai informasi, Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2025 adalah bantuan pendidikan dan biaya hidup untuk mahasiswa D3, D4, dan S1.

Salah satu syarat daftar KIP 2025 adalah calon mahasiswa berasal dari keluarga rentan miskin yang terdaftar dalam data DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Adapun untuk pendaftaran KIP Kuliah ini akan dibuka sebentar lagi, biasanya H-1 sebelum pendaftaran masuk perguruan tinggi.

Maka jika mengacu pada jadwal tersebut, pendaftaran KIP 2025 kemungkinan dibuka pada 3 Februari mendatang.

Sambil menunggu pendaftaran KIP Kuliah dibuka ada baiknya para calon mahasiswa mengetahui apa saja syarat pendaftarannya.

Syarat Daftar KIP Kuliah 2025, Calon Mahasiswa Harus Tau!

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang telah lulus atau akan lulus pada tahun berjalan, atau yang telah dinyatakan lulus maksimal dalam 2 tahun terakhir

2. Penerima KIP memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid

3. Memiliki kemampuan akademik yang baik namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan dokumen resmi

4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan, memiliki potensi akademik yang baik, serta memiliki salah satu dokumen tersebut:

  • Kartu KIP
  • Kartu Keluarga Sejahtera
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTK) dari Kemensos

5. Lulus seleksi masuk perguruan tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi dengan akreditasi A atau B, serta dapat dipertimbangkan untuk program studi dengan akreditasi C dalam kondisi tertentu.

Setelah mengetahui syarat daftar KIP 2025, calon mahasiswa juga patut mengetahui jenis bantuan yang akan didapatkan apabila terpilih menjadi penerima KIP Kuliah.

Jenis Bantuan KIP Kuliah 2025

Bagi para mahasiswa yang menjadi penerima KIP Kuliah 2025 maka rincian biaya pendidikan yang akan diterimanya adalah sebagai berikut:

1. Bagai para penerima KIP yang diterima di program studi berakreditasi A, maka dapat bantuan maskimal Rp8 juta prodi non-kedoteran dan maksimal Rp12 juta prodi kedokteran

2. Bagai para penerima KIP yang diterima di program studi berakreditasi B, dapat bantuan maksimal Rp4 juta

3. Bagai para penerima KIP yang diterima di program studi berakreditasi C, dapat bantuan maksimal Rp2,4 juta.

Bagi para mahasiswa yang sesuai dengan syarat daftar KIP 2025 selain mendapatkan biaya pendidikan per semester juga akan mendapatkan bantuan uang saku per bulan.

Berikut rincian biaya uang saku KIP Kuliah 2025:

  • Klaster pertama sebesar Rp 800.000
  • Klaster kedua sebesar Rp 950.000
  • Klaster ketiga sebesar Rp 1,1 juta
  • Klaster keempat sebesar Rp 1.250.00
  • Klaster kelima sebesar Rp 1.400.000.
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter