TANGSELIFE.COM – Cara foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) kerap dicari tahu oleh masyarakat yang baru berusia 17 tahun.

Sebab secara undang-undang, warga negara yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP atau KTP Elektronik (E-KTP).

Sebelum melakukan foto KTP, ketahui terlebih dahulu syarat dan cara foto KTP sesuai persyaratan pemerintah.

Dikutip dari portal resmi Kominfo, inilah syarat yang perlu dipersiapkan untuk foto KTP:

– Sudah berusia 17 tahun

– Membawa surat pengantar dari RT dan RW

– Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)

– Surat keterangan pindah dari kota asal, apabila bukan asli warga setempat

– Surat keterangan pindah dari luar negeri. Surat ini harus diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah

– Datang langsung ke kantor kelurahan atau desa. Di sini lah sesi foto hingga rekaman sidik jari dilakukan

Saat membuat KTP, pastikan membawa semua dokumen yang dibutuhkan.

Pihak kelurahan atau kantor desa setempat hanya membutuhkan selembar salinan masing-masing dokumen.

Disarankan untuk membawa dua atau tiga salinan untuk masing-masing dokumen, sehingga memudahkan selama proses pembuatan KTP.

Cara Foto KTP

Persiapkan diri sebaik mungkin untuk melakukan sesi foto KTP di Dukcapil setempat.

Pasalnya, foto KTP berlaku seumur hidup. Foto KTP sendiri hanya bisa diganti dengan beberapa alasan tertentu.

Pemohon yang ingin melakukan foto KTP bisa berdandan terlebih dahulu agar wajah nampak lebih jelas dan tidak pucat serta gelap saat difoto oleh petugas.

Cara foto KTP berikutnya adalah menempatkan diri dan wajah secara tepat agar posisi tubuh di foto KTP tak terlalu ke depan atau ke samping.

Pemohon tidak diperkenankan menggunakan softlens saat melakukan sesi foto KTP karena bisa membuat mata tak terbaca oleh sistem.

Berikut ini rincian selengkapnya mengenai cara foto KTP:

1. Gunakan pakaian yang rapi dan sopan

Cara foto KTP pertama adalah menggunakan pakaian yang rapi dan sopan.

Pemohon disarankan menggunakan pakaian berkerah atau kemeja berwarna gelap saat foto KTP.

2. Posisikan wajah dengan benar

Sebelum petugas memotret, pastikan dagu tidak diangkat terlalu tinggi agar lubang hidung tidak terlihat saat foto sudah dicetak.

Selain itu posisi dagu yang terlalu tinggi membuat hasil foto tidak alami dan dagu nampak lebih besar

3. Jangan senyum berlebihan

Senyum saat foto KTP boleh saja dilakukan, namun jangan sampai posisi bibir tersenyum terlalu lebar.

Pemohon yang ingin tersenyum saat foto KTP cukup mengangkat ujung bibir sedikit ke atas.

4. Tak menggerakkan kepala ke belakang

Menggerakkan kepala ke belakang saat foto KTP berpotensi membuat lipatan dagu atau double chin terlihat.

Sebaiknya, posisikan dagu sedikit ke depan dan posisi kepala diturunkan sedikit.

5. Gunakan riasan yang sesuai

Riasan wajah yang cocok untuk foto KTP adalah make up dengan warna matte dan perhatikan bentuk alis dan bulu mata.

Pemohon tidak dianjurkan menggunakan lipstik berkilau atau eye shadow saat foto KTP.

6. Rambut dalam keadaan rapi

Cara foto KTP yang perlu dilakukan juga adalah merapikan rambut sebelum pemotretan.

Mereka yang berhijab bisa memastikan kerudungnya rapi, sehingga hasilnya pun akan terlihat lebih maksimal.

Dahi dan alis tak boleh tertutup rambut saat foto KTP. Untuk itu hindari model rambut yang berponi terlalu panjang.

Itulah beberapa syarat dan cara foto KTP sesuai peraturan pemerintah yang berlaku saat ini.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter