INFOTANGERANG.ID- KIP Kuliah jalur SNBP 2026 akan segera dibuka dan bisa dimanfaatkan untuk siswa berprestasi yang ingin melanjutkan pendidikan namun terhalang kendala biaya.
Sejalan dengan dibukanya pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP 2026, peserta yang lolos sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah juga bisa mendaftarkan diri lewat jalur KIP Kuliah SNBP 2026.
KIP Kuliah jalur SNBP 2026 ini membuat penerimanya terbebas dari beban UKt, serta berhak mendapatkan bantuan biaya hidup bulanan dari pemerintah.
Lantas, apa saja syarat KIP Kuliah jalur SNBP 2026, termasuk berapa batas maksimal gaji orang tua?
Berikut penjelasan lengkapnya melalui artikel di bawah ini agar calon mahasiswa bisa mempersiapkan diri.
Syarat KIP Kuliah Jalur SNBP 2026
Sebagai informasi, KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah pusat yang dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Program ini ditujukan bagi calon mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Menariknya, KIP Kuliah tidak hanya berlaku untuk jalur SNBP, tetapi juga SNBT dan jalur mandiri, baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Mengacu pada pedoman resmi KIP Kuliah tahun sebelumnya, berikut persyaratan utama yang perlu diperhatikan:
1. Latar Belakang Pendidikan
- Lulusan SMA/SMK/sederajat tahun 2023, 2024, atau 2025
- Dinyatakan lulus seleksi masuk perguruan tinggi (SNBP, SNBT, atau Mandiri)
- Diterima di program studi terakreditasi
2. Kondisi Ekonomi Keluarga
Calon penerima KIP Kuliah harus berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, yang dibuktikan melalui salah satu kriteria berikut:
- Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Penerima bantuan sosial Kemensos
- Anak dari panti sosial atau panti asuhan
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat
3. Batas Gaji Orang Tua
Bagi siswa yang tidak terdaftar di DTKS atau penerima bansos, masih tetap bisa mendaftar KIP Kuliah dengan ketentuan:
- Penghasilan gabungan orang tua maksimal Rp 4.000.000 per bulan, atau
- Penghasilan per anggota keluarga maksimal Rp 750.000
Hal ini berarti, selama pendapatan keluarga masih berada di bawah batas tersebut dan dapat dibuktikan secara administratif, maka peluang mendapatkan KIP Kuliah tetap terbuka.
Adapun untuk pendaftaran KIP Kuliah sendiri akan dibuka lebih dulu, biasanya H-1 sebelum pendaftaran SNBP resmi dibuka.
Cara Daftar KIP Kuliah 2026 Secara Online
Proses pendaftaran KIP Kuliah dilakukan 100 persen daring, sehingga mudah diakses dari mana saja. Berikut alurnya:
1. Daftar akun di laman resmi: https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id
2. Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan email aktif
3. Sistem akan melakukan validasi data melalui Dapodik
4. Jika lolos, peserta akan menerima Nomor Pendaftaran dan Kode Akses
5. Login kembali ke akun KIP Kuliah
6. Pilih jalur seleksi yang diikuti (SNBP, SNBT, atau Mandiri)
7. Lengkapi biodata diri
8. Unggah dokumen pendukung, seperti:
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP orang tua
- SKTM
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan
- Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan


