TANGSELIFE.COM – Menteri Kesehatan (Menkes) Gunadi Sadikin menegaskan bahwa tak ada penghapusan kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 itu bukan membahas tentang penghapusan kelas BPJS Kesehatan, tapi mengatur soal penyederhanaan standar kelas layanan BPJS Kesehatan.

Penyederhanaan dilakukan dengan pertimbangan dan memperbaiki kualitas layanan BPJS Kesehatan.

“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat,” ucap Budi Gunadi Sadikin.

Ia menjelaskan kalau penerapan KRIS nantinya akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Adapun KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimal pelayanan rawat inap yang bisa dimanfaatkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Masyarakat peserta BPJS yang sebelumnya ada di dalam kategori kelas 3, nantinya akan naik menjadi kelas dua dan kelas satu.

“Jadi itu ada kelas tiga kan, sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi diharapkan lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus,” lanjutnya.

Namun sebelum standarisasi itu berlaku, Budi meminta masyarakat menunggu aturan teknis mengenai sistem pelayanan pasien BPJS tersebut.

Ia akan mengeluarkan Permenkes sebagai tindak lanjut Perpres soal jaminan kesehatan itu.

Rumor penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini menimbulkan banyak pandangan di masyarakat.

Apalagi usai Presiden Joko Widodo menekan kebijakan baru mengenai KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan yang diteken sang Kepala Negara pada Rabu, 8 Mei 2024.

Perpres tersebut salah satunya mengatur tentang penerapan fasilitas berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan.

Kebijakan tersebut menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang sebelumnya diterapkan.

Sejumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diwajibkan menerapkan pelayanan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 103B.

Ada 12 kriteria kamar KRIS yang harus diperoleh pasien BPJS saat rawat inap di Rumah Sakit merujuk pada pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Dua belas kriteria kamar KRIS tersebut meliputi:

1. Bangunan yang digunakan tak boleh memiliki tingkat porositas tinggi, termasuk tak menyimpan debu dan mikroorganisme

2. Ventilasi udara (minimal 6x pergantian udara perjam)

3. Pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur, minimal 2 kotak kontak dan tak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus

5. Nakas per tempat tidur

6. Temperatur ruangan dengan suhu stabil 20-26 derajat celcius

7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non infeksi

8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat

  • Jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter
  • Jumlah kamar 4 tempat tidur
  • Ukuran tempat tidur minimal panjang: 200 cm, lebar: 90 cm, dan tinggi: 50-80 cm
  • Tempat tidur 2 crank

9. Terdapat tirai antar tempat tidur

10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap

  • Bukaan pintu keluar
  • Kunci pintu bisa dibuka dari dua sisi
  • Adanya ventilasi exhaust fas atau jendela boven

11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas

  • Terdapat tulisan disable pada bagian luar
  • Adanya ruang gerak yang cukup bagi pengguna kursi roda
  • Lengkap dengan pegangan rambat (handrail)
  • Permukaan lantai tak licin dan tak boleh menyebabkan genangan
  • Bel perawat yang terhubung dengan pos perawat

12. Outlet oksigen

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter