Tangselife.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menerbitkan aturan baru PPKM Level 1. Kini, seluruh aktivitas masyarakat mulai kembali dibolehkan kapasitas 100 persen alias normal.

Begitu juga untuk tempat hiburan dan pelaksanaan konser musik, kapasitas penonton sudah full 100 persen. Aturan itu sesuai Surat Edaran Nomor 443/1827/Huk/2022.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie melalui surat edara yang ditandatanganinya itu menyebutkan, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya.

Serta sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%.

“Tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment), dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau. Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” sebutnya dikutip Minggu (29/5/2022).

Tangselife.com
Para penonton antusias menikmati konser musik Hanya di Tangsel di Flavor Bliss Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (28/5/2022) malam.

Meski sudah kembali normal, Benyamin menghimbau agar para penyelenggara konser tetap melakukan proses perizinan ke pihak kepolisian.

“Prosedur izin keramaian dari Polres ditempug juga dan masker di ruangan tetap pakai,” pintanya.

Selain tempat hiburan, kini jumlah aktivitas ibadah di tempat ibadah sudah kembali normal 100 persen. Untuk aktivitas resepsi pernikahan, kini warga Tangsel boleh mengundang tamu hingga 100 persen sesuai kapasitas.

Begitu juga dengan aktivitas di area publik seperti taman kota sudah kembali normal. Di Bioskop dan area perbelanjaan pun sudah berlaku 100 persen.

Pada lingkungan perkantoran, jumlah pekerja juga sudah kembali normal 100 persen. Sedangkan aktivitas usaha restoran dan tempat makan sudah kembali normal.

Meski semua aktivitas sudah kembali normal, masyarakat Kota Tangerang Selatan diminta tetap disiplih menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (vyh/dre)