Tangselife.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menerbitkan aturan baru PPKM Level 1. Kini, seluruh aktivitas masyarakat mulai kembali dibolehkan kapasitas 100 persen alias normal.
Begitu juga untuk tempat hiburan dan pelaksanaan konser musik, kapasitas penonton sudah full 100 persen. Aturan itu sesuai Surat Edaran Nomor 443/1827/Huk/2022.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie melalui surat edara yang ditandatanganinya itu menyebutkan, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya.
Serta sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%.
“Tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment), dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau. Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” sebutnya dikutip Minggu (29/5/2022).
