Tangselife.com – Tiga bocah ABG (anak baru gede), dua diantaranya masih di bawah umur, diringkus polisi setelah menjadi tersangka aksi pengeroyokan yang berujung pada tewasnya korban berinisial MIH (18).

Ketiga anak ABG itu berinisial ROR (17), DDMFN (16), dan MSA (14). Mereka memiliki peran masing-masing dalam pengeroyokan.

Diusianya yang baru menginjak masa remaja ini, DDMFN jadi tersangka lantaran menebas leher korban dengan sebilah besi yang dimodifikasi menjadi celurit.

Sementara ROR, ditangkap polisi lantaran menganiaya korban menggunakan stik golf hingga terjatuh dan jadi bulan-bulanan kelompoknya.

Sementara MSA menganiaya korban dengan memukul korban menggunakan bambu. Pukulan itu mengenai betis kaki korban sehingga kesulitan kabur.

Atas peristiwa itu polisi mensangkakan mereka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian.

“Ancaman hukuman sesuai Pasal 170 Ayat (3) KUHP dengan ancaman
hukuman penjara selama-lamanya 12 (dua belas) Tahun atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) Tahun,” tekan Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra melalui keterangan resminya, Senin (25/7/2022). (vyh/asn)