TANGSELIFE.COMUji emisi tengah gencar dilakukan untuk mengurasi polusi dari kendaraan. Bahkan diwacanakan hasil uji emisi jadi syarat perpanjangan STNK. Benarkah akan diterapkan?

Di Jakarta, wacana hasil uji emisi jadi syarat perpanjangan STNK itu terus digemborkan. Tetapi, kebijakan hasil uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK masih sekadar wacana belaka.

Dalam laman websitenya, lingkunganhidup.jakarta.go.id terpasang pop-up Pemberitahuan tentang hasil uji emisi menjadi dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor. Tetapi, tidak ada disebutkan soal hasil uji emisi jadi syarat perpanjangan STNK.

Aturan tersebut tertulis termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 206.

Dalam Pasal 206 itu berbunyi:

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi. 

(2) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: 

  • diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun; dan
  • pengukuran dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.

(3) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor. 

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah berkoordinasi dengan Menteri. 

Meski begitu, tak disebutkan bunyi dalam pasal tersebut bahwa hasil uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK. Dalam pasal tersebut hanya disebutkan hasil uji emisi kendaraan dapat dijadikan untuk pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.

Pajak kendaraan motor tersebut bisa dikenakan pada kendaraan bermotor yang sudah berusia 3 tahun ke atas.

Kata Polisi Soal Hasil Uji Emisi

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman memastikan bahwa, tidak ada aturan untuk menerapkan hasil uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK.

“Enggak ada. Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap, enggak ada uji emisi menajdi syarat. Itu aturan, nanti mengubah undang-undang,” kata Latif dikutip dari cnnindonesia.

Meski tak menjadi syarat perpanjangan STNK, alangkah baiknya sebagai pemilik kendaraan bermotor tetap melakukan uji emisi kendaraan.

Hal itu dilakukan sebagai salah satu cara untuk mengetahui kesehatan kendaraan kita. Tak hanya itu, hal itu juga bisa menjadi upaya kita membantu mengurangi emisi karbon dan efek ags rumah kaca bagi lingkungan kita.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter