TANGSELIFE.COM – Jajaran Satresnarkoba Polres Tangsel berhasil membongkar produksi kue ganja di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.

Dari hasil operasi tersebut, kepolisian mengamankan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial H (27) warga Pamulang Tangsel, G (26) warga Cianjur Jawa Barat dan S (38) warga Purwakarta Jawa Barat.

Meski demikian, polisi masih memburu satu orang lagi dalam peredaran barang haram tersebut.

Satu orang tersebut diketahui berinisial R yang kini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia sebut berperan sebagai supplier dalam produksi kue ganja.

“Saat ini R masih dalam pengejaran kami dan kami statuskan sebagai DPO,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, saat jumpa pers, Senin, 19 Agustus 2024.

R dikabarkan merupakan seorang pemasok yang terlibat dalam jaringan Sumatera-Jawa.

“Narkotika ini berasal dari seseorang yang berinisial R yang didapat dari Sumatera,” pungkasnya.

Kronologi Pengungkapan Produksi Kue Ganja

Bachtiar menjelaskan, pengungkapan produksi kue ganja berawal dari informasi adanya rencana transaksi narkoba dalam jumlah besar yang dikirim dari wilayah Sumatera.

Dari informasi tersebut, pihak kepolisian mendapati ciri-ciri tersangka dan kendaraan yang digunakan untuk membawa narkoba melalui Pelabuhan Merak.

Kendaraan tersebut berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polres Tangsel di pintu keluar Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 9 Agustus 2024.

“Tim melakukan pengejaran hingga kendaraan tersebut keluar pintu Tol Bitung dan pada saat kendaraan tersebut akan berputar arah, tim berhasil mengamankan dua tersangka dengan inisial H dan G dengan barang bukti ganja sebanyak 139,5 kilogram,” kata Bachtiar.

Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga ke wilayah Purwakarta Jawa Barat dan berhasil menangkap satu tersangka berinisial S.

Dari penangkapan S, polisi mengamankan narkotika jenis ganja sebanyak 91,2 gram dan kue cookies yang mengandung THC atau ganja sebanyak 102 keping siap edar.

“Cookies yang siap edar ini dia baru mengedarkan kepada kerabat atau teman-teman dekat. Yang bersangkutan menurut keterangannya sudah melakukan dari bulan April 2023,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dien
Editor
Andre Pradana
Reporter