TANGSELIFE.COM– Protes rencana kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75% masih terus digaungkan oleh para pengusaha ternama.

Terlihat pengacara dan pengusaha kondang Hotman Paris Hutapea dan Inul Daratista menyambangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada hari ini, Senin, 22 Januari 2024.

Kedatangan Hotman, Inul dan pengusaha penyedia jasa hiburan lainnya bertujuan untuk membahas rencana kenaikan pajak hiburan yang belakang menjadi isu yang kontroversial.

Inul selaku pemilik usaha karaoke dan Hotman yang memiliki usaha club ini menjadi orang yang paling vokal memprotes rencanan kebijakan tersebut dalam beberapa pekan terakhir.

Hotman menegaskan, besaran kenaikan pajak hiburan minimal 40 persen yang akan dikenakan kepada pelanggan tentu akan sangat memberatkan pelaku usaha.

” Kalau dia tidak bayar, berarti perusahaan yang harus bayar. Artinya akan ada pemotongan 40% dari pendapatan kotor,” ujar Hotman.

Datangnya para pengusaha diskotek, beach club, serta karaoke bertemu dengan Airlangga Hartato selaku Menteri Pereknomian Indonesia untuk membahas penundaan kenaikan pajak hiburan khusus yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Pasal tersebut mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daearah (UU HKPD).

Masing-masing pengusaha penyedia jasa hiburan yang datang tersebut sebagai aksi protes mengenai rencana kenaikan pajak hiburan yang dinilai terlalu tinggi.

Inul Daratista dan Hotman Paris Merasa Dirugikan Atas Rencana Kenaikan Pajak Hiburan Minimal 40% yang Ditetapkan Pemerintah.

Penyanyi dangdut ternama ini menjadi salah satu pelaku usaha yang terus menyuarakan keresahannya akibat kenaikan pajak hiburan ini.

Bahkan, Inul nuga sempat menyebut nama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam rangka protes terhadap kebijaka yang merugikannya tersebut.

Jika dilihat ke instagram pribadi milik Inul juga dipenuhi oleh para pengusaha yang turut terkena dampak yang sedang menyampaikan aspirasi mereka.

Pemilik usaha Inul Viza tesebut merasa tidak sanggup jika beban pajak dinaikkan terlampau tinggi, sehingga hal itu dikhawatirkan akan memukul usahanya.

Menurtunya juga usaha yang dibangunnya yakni karakoe keluarga ini berbeda dengan kelab malam, yang mana keuntungannya tidak sebesar diskotik atau hiburan malam lainnya.

Tak hanya Inul, Hotman Paris juga menjadi orang yang paling keras untuk memprotes rencana kenaikan pajak hiburan.

Dia sampai mengajak para pengusaha karaoke dan kelab malam di Bali untuk turut ikut memprotes kebijakan tersebut.

Rencana Kenaikan Pajak Hiburan
Hotman Paris Ajak Pengusaha Hiburan di Bali Untuk Melakukan Protes Rencanana Kenaikan Pajak Hiburan 40%-75%

Polemik Rencana Kenaikan Pajak Hiburan, Ini Jawaban Pemerintah.

Kebijakan penerapan Pajak Barang Jasa Tertentu dengan tarif minimal 40 persen dan maksimal 75 persen untuk para pelaku usaha seperti karaoke, diskotik, dan kelab malam menuai protes keras.

Sejatinya besaran pajak hiburan maksimal 75 persen ini sebenarnya sudah ada dan diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan yang membuat pengusaha jasa dan hiburan tertentu yang protes ini adalah ketentuan pajak minimal 40 persen.

Pasalnya, jika UU HKPD ini berlaku maka pajak hiburan yang sebelumnya hanya dikenakan 25 persen harus menjadi 40 persen, yang mana menurut pelaku usaha tarif ini terlalu besar.

Namun, menurut Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati, pemerintah pusat punya alasan kuat terkait rencana kenaikan pajak hiburan ini.

Lydia mengatakan, pemerintah beranggapan usaha seperti diskotik, karaoke, spa, hingga club malam tidak dinikmati oleh masyarakat umum melainkan hanya bisa dinikmati oleh kalangan tertentu.

Atas alasan tersebut makan dilakukan pertimbangan terhadap perlakuaan untuk pelaku usaha jasa dan hiburan tertentu dengan kenaikan besaran tarif pajak.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife