TANGSELIFE.COM – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mengimbau masyarakat untuk waspada dengan modus penipuan berkedok aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Instagram @dukcapilkemendagri, marak penipuan berkedok layanan Dukcapil dengan modus yang digunakan menghubungi masyarakat melalui telepon atau WhatsApp dengan dalih aktivasi IKD.
“Jangan pernah memberikan data pribadi seperti NIK, melalui nomor telepon atau pesan instan,” tulisnya.
Cara Menghindari Penipuan Aktivasi IKD
Plh Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum memberikan beberapa tips untuk menghindari penipuan aktivasi IKD, antara lain:
- Mengabaikan panggilan atau pesan mencurigakan
- Jangan panik apabila ada yang mengaku petugas Dukcapil
- Laporkan ke kanal pengaduan resmi Ditjen Dukcapil
- Verifikasi langsung di kantor Dukcapil setempat
Perlu diingat bahwa semua layanan resmi hanya dilakukan di kantor atau melalui platform digital resmi Dukcapil.
Apabila mendapatkan penipuan tersebut, cukup abaikan dan segera laporkan ke kanal pengaduan resmi yang telah disediakan oleh Ditjen Dukcapil atau bisa langsung verifikasi ke kantor Dukcapil setempat untuk memastikan kebenarannya.
Kontak Pengaduan Penipuan Aktivasi IKD
Jika menerima penipuan, bisa langsung melapor dan verifikasi melalui kanal resmi Dukcapil di:
- Call center: 1500537
- WhatsApp/SMS: 08118005373
- Email: callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
- Facebook Inbox: Ditjen Dukcapil
- Twitter/ X DM: @ccdukcapil
- Portal online nasional: kemendagri.lapor.go.id
Selalu gunakan saluran resmi untuk pertanyaan atau pengaduan terkait layanan Dukcapil.
Apa itu Aktivasi IKD?
Aktivasi IKD merupakan proses untuk mengaktifkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD sendiri berupa dokumen kependudukan digital yang bisa dibuka melalui HP atau smartphone.
Identitas digital ini merupakan upaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat transformasi digital dan layanan digital nasional.
Bisa dibilang, IKD merupakan pengganti e-KTP fisik.