TANGSELIFE.COM – Pemerintah tak melanjutkan program diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan listrik PT PLN (Persero).
Dengan begitu, mulai Maret 2025 ini tarif listrik yang berlakukan kembali normal.
Dadan Kusdiana selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku sampai Februari dan tidak akan diperpanjang.
Lantas, berapa tarif listrik terbaru 2025?
Tarif Listrik Terbaru 5 Maret 2025
Jisman P. Hutajulu selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Adapun penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan tiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Menurutnya, tarif listrik Triwulan I 2025 didtetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus sampai Oktober 2024, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Namun justru diputuskan tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap sama yakni dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tak ditetapkan lain oleh pemerintah.
Tarif Listrik Terbaru 5 Maret 2025
Berikut ini rincian tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama Triwulan I 2025:
- Pengguna listrik kategori R-1/TR dengan daya 900 VA dikenakan tarif Rp 1.352 per kWh
- Pengguna kategori R-1/TR dengan daya 1.300 VA membayar Rp 1.444,70 per kWh
- Untuk kategori R-1/TR dengan daya 2.200 VA, tarif yang berlaku adalah Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan dalam kategori R-2/TR dengan daya 3.500–5.500 VA dikenakan biaya Rp 1.699,53 per kWh
- Untuk kategori R-3/TR dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif yang berlaku adalah Rp 1.699,53 per kWh
- Pengguna kategori B-2/TR dengan daya antara 6.600 VA hingga 200 kVA membayar Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan kategori B-3 dengan Tegangan Menengah (TM) dan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.114,74 per kWh
- Kategori I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA memiliki tarif Rp 1.114,74 per kWh
- Untuk kategori I-4 dengan Tegangan Tinggi (TT) dan daya 30.000 kVA ke atas, tarif yang berlaku adalah Rp 996,74 per kWh
- Pelanggan kategori P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan biaya Rp 1.699,53 per kWh
- Untuk kategori P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA, tarif listriknya adalah Rp 1.522,88 per kWh
- Kategori P-3/TR yang digunakan untuk penerangan jalan umum memiliki tarif Rp 1.699,53 per kWh
- Pelanggan dalam kategori L dengan sistem Tegangan Rendah (TR), Tegangan Menengah (TM), dan Tegangan Tinggi (TT) dikenakan tarif Rp 1.644,52 per kWh



