TANGSELIFE.COM – Idul Adha atau hari raya kurban sudah di depan mata. Biasanya, momen ini diisi dengan kurban hewan. Berikut ini hukum fikih kurban lengkap, mulai dari pengertian hingga syarat kurban.

Ibadah kurban ini dilakukan saat Idul Adha atau lebaran haji yang diperingati setiap 10 Dzulhijhah oleh umat Islam.

Kurban, disunahkan bagi umat Islam dengan menyembelih hewan kurban seperti kambing, sapi, dan kerbau.

Nantinya, daging kurban itu dibagikan kepada masyarakat sekitar. Hal ini, menjadi tradisi ibadah yang dilakukan seluurh Umat Islam terutama di Indonesia.

Apa itu Kurban?

Kurban dalam Islam disebut juga sebagai al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan seperti kambing, sapi, dan kerbau.

Ibadah kurban ini juga diisyaratkan dalam ayat Quran Surah Al-Kautsar ayat 1-3. 

Dalam surat itu, Allah berfirman kepada hambanya untuk mendirikan shalat dan berkurban.

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.”

Dasar Hukum

Ibadah kurban hukumnya sunah muakkad atau sunah yang dikuatkan atau yang sangat dianjurkan. 

Hukum kurban ini diisyarakatkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadis riwayat atau HR Muslim.

Dari Ummu Salamah ra, Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.’ HR. Muslim.

Syarat Hewan Kurban

  • Hewan ternak

Hewan yang bisa dijadikan untuk kurban adalah kambing, sapi, kerbau dan unta yang merupakan hasil ternak.

  • Usia hewan cukup

Hewan yang akan digunakan untuk kurban harus memenuhi usai tertentu. Untuk sapi minimal 2 tahun atau telah masuk tahun ke-3. Sedangkan unta minimal berusia 5 tahun dan kambing minimal berusia 1 tahun.

  • Tidak Cacat

Syarat hewan yang akan dikurbankan tidka boleh cacat. Perhatikan kondisi fisik hewan sebelum membeli hewan kurban. Hindari hewan yang cacat seperti buta, sedang sakit, kaki pincang, kurus dan tidak memiliki tulang sumsum.

  • Bukan Pemakan Najis

Hindari memilih hewan untuk kurban yang memakan kotoran akibat terkurung lama di dalam kandang. Hal ini dilakukan agar menghindari resiko penyakit dalam hewan pemakan kotoran.

Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter