TANGSELIFE.COM– Permasalahan terkait hukum steril kucing dalam Islam memang kerap menjadi perdebatan pada kalangan cat lovers.

Beberapa ulama mengatakan bahwa hukumnya boleh, namun ada juga yang mengatakan bahwa hukumnya tidak boleh.

Perkara hukum kebiri kucing ini tidak pernah dijelaskan secara rinci di Al-Quran dan hadist.

Mayoritas ulama telah sepakat bahwa hukum mensteril kucing ini diperbolehkan (mubah), jika alasannya atas dasar syar’i.

Syafiq Riza Basalamah pun turut berkomentar terkait hukumnya mensteril kucing ini melalui instagram pribadinya.

Lantas, bagaimana pendapat dari ustadz Salafi terkait perkara ini? berikut ulasannya.

Apa Hukum Steril Kucing dalam Islam Menurut Ustadz Syafiq Riza Basalamah?

Melalui instagram pribadi Syafiq Riza Basalamah ini menjelaskan tentang ketentuan hukumnya dalam Islam.

Tindakan steril atau kebiri kucing diperbolehkan jika maslahatnya benar dengan tujuan untuk menekan populasi kucing-kucing tersebut.

Syaikh bin Utsaimin Rahmahtullah pun ketika ditanya tentang hukum steril kucing dalam Islam juga memperbolehkan asal tujuannya untuk kebaikan hewan tersebut.

” Kalo tujuannya maslahat buat kucing-kucing tersebut Insya Allah nggak masalah,” ujar Ustadz Syafiq Riza Basalamah.

Pasalnya, daripada membunuh dan membuang kucing tersebut, maka lebih baik untuk mengurangi populasinya dengan cara dikebiri.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Jihan Hoirunisa
Reporter