TANGSELIFE.COM– Apa itu perjanjian pisah harta yang dilakukan oleh Sandra Dewi dan sang suami Harvey Moeis.

Seperti yang kita tau pada persidangan kasus Dugaan Korupsi tata niaga komoditas timah pada hari Kamis, 10 Oktober 2024, Sandra Dewi memberikan kesaksian bahwa dirinya telah melakukan perjanjian pisah harta oleh Harvey Moeis sejak 12 Oktober 2016.

Berdasarkan pengakuan dari artis cantik berumur 41 tahun tersebut, perjanjian dibuat sebab dirinya punya manajemen yang berasal dari keluarganya.

Alasan lainnya mengapa Sandra Dewi melakukan perjanjian pisah harta ini karena dirinya banyak membiayai sekolah keluarga besarnya hingga dia tak mau Harvey menanggung beban tersebut.

“Perjanjian pisah harta, kami bersama memutuskan. Karena saya sendiri pun manajemennya keluarga saya, dan saya juga tidak mau tau pekerjaan suami saya, karena mau dijelaskan seberapa banyak pun saya tidak akan mengerti,” ujar Sandra Dewi.

“Saya banyak menanggung sekolah keluarga besar saya. Saya tidak mau suami saya ikut menanggung beban ini,” tambahnya.

Lantas, Apa itu Perjanjian Pisah Harta?

Perjanjian pisah harta adalah kesepakatan yang dibuat antara suami istri mengenai kepemilikan harta benda selama pernikahan.

Adanya perjanjian ini suami istri sepakat untuk memisahkan harta masing-masing, maka status pendapatan maupu harta yang didapatkan selama pernikahan akan tercantum atas nama masing-masing.

Tak hanya perihal harta, perjanjian ini juga mengurus tentang utang yang dimiliki pasangan setelah pernikahan menjadi tanggung jawab masing-masing.

Maka jika salah satu pasangan mengambil kredit, maka cicilan atau kredit tersebut akan sepenuhnya menjadi utan pribadinya.

Lalu, apabila terjadi gagal bayar maka kreditur hanya berhak menyita aset-aset yang tertulis atas nama orang yang bersangkutan.

Perjanjian Pisah Harta diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam UU Perkawinan, Perjanjian Pisah Harta dikategorikan sebagai Perjanjian Perkawinan yang diatur dalam Pasal 29.

5 Fungi Perjanjian Pisah Harta Suami Istri

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, perjanjian pemisahan harta ini dibuat untuk memisahkan hak dan kepemilikan harta suami istri selama pernikahan.

Dalam pernikahan sendiri harta dibagi dalam dua jenis yakni harta bawaan dan harta bersama.

Harta bawaan merujuk pada harta yang dimiliki oleh masing-masing individu sebelum memasuki pernikahan.

Contohnya, jika seorang pria telah memiliki rumah dan mobil sebelum menikah, dan calon istrinya juga memiliki mobil yang dibeli secara mandiri sebelum pernikahan, maka harta tersebut termasuk harta bawaan yang hak kepemilikannya kembali kepada masing-masing individu.

Sementara itu, harta bersama adalah harta yang diperoleh oleh kedua pihak selama masa pernikahan.

Ketentuan mengenai harta bersama diatur dalam UU Perkawinan Pasal 35 Ayat 1menyatakan bahwa, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Maka dari itu, perjanjian pisah harta ini dibuat untuk mengatur pemisahan kepemilikan harta bersama.

Berikut fungsi perjanjian pisah harta suami istri dibuat, yakni:

1. Menjamin harta yang dimiliki oleh suami atau istri sebelum pernikahan berlangsung

2. Melindungi aset masing-masing pihak jika terjadi kerugian dalam usaha atau jika salah satu dinyatakan pailit

3. Melindungi hak-hak istri jika suami melakukan poligami

4. Jika salah satu pihak ingin menjual atau menggadaikan harta kekayaannya, maka tidak perlu mendapatkan persetujuan dari pihak lainnya

5. Menghindari niat menikah yang tidak sehat

Cara Buat Perjanjian Pisah Harta Suami Isti

Sebagian informasi, perjanjian pisah harta ini bisa dibuat sebelum atau sesudah pernikahan berlangsung di Notaris.

Bagi pasangan yang ingin membuat perjanjian ini akan diminta menghadap Notaris dan melakukan tanda tangan minuta Akta Perjanjian.

Selanjutnya, salinan akta yang sudah ditandatangani akan didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Dukcapil setempat.

Bagi pasangan beragam Islam, perjanjian ini dicatat dalam Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dalam buku nikah.

Adapun persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pasangan yang ingin membuat perjanjian pisah harta, yakni:

1. KTP dan KK masing-masing

2. Akta Nikah jika sudah menikah

3. Paspor atau KITAS jika pasangan WNA

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter