TANGSELIFE.COM – Aktris Sandra Dewi merasa keberatan atas penyitaan 88 tas mewah miliknya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Sebagaimana diketahui, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Imbasnya, sejumlah aset Harvey Moeis, termasuk 88 tas mewah milik sang istri disita tim penyidik Kejagung RI.

Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, menyebut Sandra Dewi keberatan dengan penyitaan koleksi 88 tas mewah yang dijadikan barang bukti terkait kasus korupsi timah yang menjerat suaminya.

Sebab, 88 tas mewah tersebut bukan berasal dari uang korupsi, melainkan hasil jerih payah Sandra Dewi sendiri.

“Kalau saya enggak salah ada 88 tas branded. Itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik.”

“Bahasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse, ya. Pastinya beliau keberatan,” jelas Harris Arthur.

Kendati demikian, Harris menyatakan kliennya akan bersikap kooperatif dan akan memberi pembuktian di ruang sidang nanti.

“Tapi karena beliau kooperatif, beliau bilang enggak apa-apa kita buktikan di pengadilan. Bukti-bukti semua kita harus siapkan.”

“Nanti tunggu di persidangan saja. Kita akan buka semua bukti-bukti,” terang Harris.

Polemik 88 Tas Mewah Sandra Dewi Disita

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, meminta Sandra Dewi tak berpolemik atas penyitaan 88 tas mewah di kasus dugaan korupsi Harvey Moeis.

“Menurut saya tidak perlu berpolemik, proses penegakan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materil dan ada ruang pembuktian di sana,” jelas Harli, Selasa 23 Juli 2024.

Harli mempersilakan pihak bintang sinetron Bidadari itu untuk membuktikan fakta pada sidang kasus korupsi timah yang diduga merugikan negara Rp271 triliun nanti.

“Jadi persidangan nantinya tentu membuka semua fakta,” tandas Harli.

Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa penyitaan aset yang dilakukan Kejagung RI tidak asal dilakukan.

“Itu enggak asal tarik saja. Ada persetujuan sitanya dari pengadilan. Dibuktikan saja nanti di pengadilan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dien
Reporter