TANGSELIFE.COM– Simak syarat hewan kurban dan cara memilihnya yang berkualitas sesuai syariat Islam.

Pasalnya, sebentar lagi umat Islam di seluruh dunia akan menyambut Hari Raya Idul Adha 2024 yang diperkirakan akan jatuh pada tanggal 17 Juni 2024 mendatang.

Maka salah satu ibadah sunnah yang bisa dilakukan oleh umat muslim yang belum mampu untuk pergi haji ke Tanah Suci pada Idul Adha adalah dengan berkurban.

Namun, ketika ingin berkurban maka harus memperhatikan syarat hewan kurban dan cara memilihnya yang sesuai syariat agar bisa menjadi berkah untuk orang itu sendiri dan orang yang menerima daging kurbannya.

Perlu diingat, hal terpenting bagi umat muslim yang ingin berkurban adalah harus memilih hewan kurban berkualitas dan sehat untuk disembelih pada Hari Raya Idul Adha.

Selain memenuhi syariat Islam, memilih hewan kurban terbaik ini bisa menjadi salah satu cara agar ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha dianggap sah.

Lantas, seperti apa syarat hewan kurban dan cara memilihnya yang sesuai syariat Islam? berikut ulasannya.

Berikut Syarat Hewan Kurban dan Cara Memilihnya

Kurban
Hukum fikih kurban lengkap, arti hingga syarat hewan kurban. Foto: Baznas

Islam telah menentukan kriteria syarat hewan kurban dan cara memilihnya yang tepat dan sesuai syariat, hingga cara menyembelihnya.

Memahami apa saja syarat hewan kurban dan cara memilih serta tata cara menyembelihnya merupakan hal penting bagi orang yang berkurban.

Pastikan sebelum membeli hewan kurban untuk Idul Adha, Anda mengetahui syarat hewan kurban sesuai syariat.

Berikut syarat hewan kurban sesuai syariat menurut para ulama:

1. Jenis hewan yang diperbolehkan

Hewan yang diperbolehkan untuk disembelih ketika Idul Adha adalah hewan ternak, sebagaimana yang tercantum dalam Q.S Al- Hajj ayat 34.

Di Indonesia sendiri jenis hewan ternak yang biasanya dikurbankan adalah sapi, kerbau, kambing, dan domba.

Namun, di Arab Saudi terkadang menggunakan unta dan ini diperbolehkan.

2. Umur hewan

Ketika memilih hewan kurban juga harus memperhatikan usianya, berikut kriteria umur hewan kurban yang diperbolehkan

  • Unta usia minimal 5 tahun
  • Kambing usia minimal 2 tahun
  • Domba usia minimal 1 tahun atau sudah berganti gigi
  • Sapi dan kerbau usia minimal 3 tahun

3. Kondisi kesehatan hewan

Syarat hewan kurban yang diperbolehkan untuk disembelih adalah yang kondisi fisik dan kesehatannya baik.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merilis kriteria hewan yang layak untuk dikurbankan, yakni:

  • Mata tidak buta
  • Telinga  tidak terpotong
  • Kaki tidak pincang
  • Jika ada tanduk, harus dalam keadaan sempurna
  • Tidak ada penyakit
  • Tidak kurus
  • Ekor tidak terpotong
  • Kulit sehat, tidak ada kudis
  • Tidak sedang hamil atau menyusui

Setelah mengetahui syarat hewan kurban yang sesuai syariat, maka berikut tips memilih hewan kurban yang tepat.

Cara memilih hewan kurban yang tepat:

Penjual hewan kurban di Tangsel mulai bermunculan. Pedagang bagikan tips memilih hewan kurban sehat sesuai syariat. Foto: Tangselife/AndrePradana
  • Perhatikan kondisi fisik hewan jangan sampai cacat , periksa mata, daun telinga, dan anggota badan lainnya.
  • Pastikan bulu hewan tidak ada kudis dan kusam, harus bersih
  • Amati gerak gerik dari hewan kurban itu, pastikan hewan tersebut lincah dan memiliki berat badan yang sesuai, pasalnya apabila lesu serta kurus mungkin saja hewan kurban tersebut sedang sakit
  • Pastikan hewan kurban yang ingin dibeli memiliki selera makan yang baik
  • Perhatikan lebih detail, apakah hewan memiliki bekas luka
  • Beli hewan kurban dilingkungan yang bersih, tidak dekat tempat pembuangan sampah atau area kotor lainnya.

Demikian itulah syarat hewan kurban dan cara memilih sesuai syariat yang bisa menambah informasi Anda sebelum berkurban.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter