TANGSELIFE.COM – Sebanyak 14.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tangerang diimbau menjaga netralitas selama musim Pilkada 2024.
Adapun untuk mencapai harapan tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi netralitas ASN.
Sosialisasi netralitas ASN Kabupaten Tangerang dilakukan sekaligus dengan penandatanganan fakta integritas di gedung serbaguna (GSG), Puspemkab Tigaraksa, Selasa 21 Mei 2024.
Sosialisasi tersebut digelar dengan harapan kelak akan tercipta ASN yang netral terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Adapun sosialisasi yang dilaksanakan bersama inspektorat Kabupaten Tangerang ini bukan yang pertama kali digelar.
Sebelumnya, sosialisasi serupa telah diselenggarakan sebanyak tiga kali dengan narasumber dari pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN).
“Saat ini yang ketiga yang menjadi narasumber nya yakni dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” ucap Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, pada Infotangerang.id, Selasa, 21 Maret 2024.
Sosialisasi Netralitas ASN Kabupaten Tangerang Diikuti Perangkat Daerah
Lebih lanjut, Hendar mengatakan kegiatan sosialiasi netralitas ASN Kabupaten Tangerang turut diikuti oleh semua perangkat daerah termasuk Camat se-Kabupaten Tangerang.
Dalam sosialisasi, disampaikan tentang aturan netralitas ASN, definisi, dan sanksi-sanksi yang diterima ASN jika tidak netral dalam Pilkada 2024.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan, sebanyak 14.000 ASN di Kabupaten Tangerang bisa menerapkan asas netralitas terhadap Pilkada 2024 di Kabupaten Tangerang.
“Kita harap semua dapat menjaga itu kalau tidak maka akan diberikan sanksi,” kata Hendar Herawan.
Dalam menjaga netralitas, ASN dituntut untuk menjaga perilaku, termasuk ucapan dan penggunaan media sosial.
Di samping itu, dilarang ada indikasi merugikan dan menguntungkan salah satu pasangan calon tertentu.
“Sanksi itu akan diberikan yakni sanksi kode etik dan sanksi hukuman disiplin. Hal itu bisa di lihat di peraturan pemerintah nomor 94,” tandas Hendar.