TANGSELIFE.COM – Sejumlah pegawai honorer UIN Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Rektorat, Senin, 1 Juli 2024.
Aksi demonstrasi dilakukan sebagai respons terhadap kebijakan universitas yang melakukan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) kepada 173 pegawai honorer di lingkungan UIN Jakarta.
Para pegawai honorer UIN Jakarta yang melakukan aksi demonstrasi terdiri dari karyawan tenaga dasar seperti tenaga kebersihan, tenaga keamanan, pramubakti dan pramusaji.
Salah seorang pegawai UIN Jakarta, Rizal Hasibuan mengatakan, ia bersama seluruh pegawai honorer menolak kebijakan universitas yang melakukan pemecatan dan mengalihkan status mereka menjadi pegawai outsorsing.
Menurutnya langkah universitas yang mengalihkan status para pegawai honorer UIN Jakarta menjadi outsorsing dalam waktu dekat ini terkesan sangat terburu-buru.
Mereka meminta kepada pihak UIN Jakarta untuk memberikan waktu hingga akhir tahun 2024 untuk melakukan pengalihan status para pegawai honorer.
“Jadi aksi kita ini untuk menolak pemecatan masal dan dialihkan ke outsorsing. Kita minta kepada pimpinan UIN untuk mempertimbangkan kembali sampai akhir tahun 2024,” kata Rizal Hasibuan, Senin, 1 Juli 2024.
173 Pegawai Honorer UIN Jakarta yang di PHK Menuntut Penundaan Peralihan Status Jadi Outsorsing hingga Akhir 2024
Pasalnya, lanjut Rizal, berdasarkan informasi yang mereka terima dalam beberapa bulan mendatang akan ada kembali pembukaan pengangkatan pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terlebih 173 pegawai honorer yang menerima surat pemberhentian dari UIN Jakarta telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga potensi untuk bisa menjadi PPPK terbilang cukup besar.
“Saya dengar nanti bulan Juli ada pendaftaran, kita berharap bisa ikut di dalam ujian PPPK tersebut, apalagi batasnya sampai bulan Desember,” terangnya.
“Sudah (terdaftar di BKN). Kemungkinan kita memiliki kesempatan. Karena yang kami dengar dari beberapa pemberitaan yang sudah terdaftar itu kemungkinan masih bisa diangkat, makanya kita masih berharap,” tambahnya.
Oleh karena itu ia meminta kepada pihak UIN Jakarta untuk mempertimbangkan transisi perpindahan status para pegawai honorer hingga akhir tahun 2024 mendatang.
“Kita tidak menolak acuan yang dibuat oleh pemerintah di tahun 2025 itu semua pegawai tenaga dasar dialihkan ke outsorsing, tapi kasih kesempatan buat kami hingga bulan 12 (Desember, red),” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Biro Umum UIN Jakarta, Abdul Halim Mahmudi membenarkan bahwa pimpinan UIN Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian pegawai.
Surat tersebut bernomor 914 tahun 2024 tentang Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum UIN Syarif Hidayatulloh Jakarta.
Ia menyebut SK tersebut merupakan salah satu persyaratan administratif untuk proses transisi status karyawan di lingkungan UIN Jakarta dari pegawai honorer menjadi outsorsing.
“Karena UIN Jakarta saat ini mau tidak mau untuk membayarkan melalui pihak ketiga, melalui tenaga ahli daya, maka SK itu perlu diterbitkan sebagai salah satu syarat pendaftaran oleh pihak ahli daya,” kata Abdul Halim.
Kendati demikian, Ia mengklaim jika nanti terdapat pembukaan formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk PPPK pihaknya akan membantu proses pengajuan tersebut.
“Sebenarnya mereka masih menjadi keluarga besar UIN Jakarta dan UIN Jakarta ketika memang ada formasi, kualifikasi teman-teman yang memenuhi persyaratan maka UIN Jakarta siap support dukung mereka biar bisa mendaftar ketika terdapat formasi CASN yang dibuka Kementerian Agama,” pungkasnya.