TANGSELIFE.COM – Alasan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membebaskan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon terkuak.

Seperti diberitakan, hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat (Jabar).

Dalam amar putusannya, Eman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka kasus Vina Cirebon tidak sah dan batal demi hukum.

Kini, surat penetapan tersangka dengan nomor SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya pun dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon,” kata Eman di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Alasan Hakim PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan

Hakim Eman menyatakan bahwa tidak ditemukan satu pun bukti yang menunjukkan Pegi dalam penyidikan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh penyidik Polda Jabar.

“Sebagaimana fakta dalam persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan kalau pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka,” terang Eman.

Di samping itu, pendapat hakim bertolak belakang dengan dalil penetapan tersangka yang menurut Polda Jabar sudah memenuhi syarat.

“Harusnya ada pemeriksaan calon tersangka. Pemeriksaan calon tersangka final dan mengikat. Memberikan transparansi dan perlindungan hak seseorang,” papar Eman.

PN Bandung Perintahkan Polda Jabar Hentikan Penyidikan

Eman memerintahkan Polda Jabar agar menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi atas tuduhan kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.

“Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala,” tandas Eman.

Menanggapi putusan hakim PN Bandung, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani pun menyatakan pihaknya akan patuh.

“Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti, untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan.”

“Jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti koordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya,” jelas Nurhadi usai sidang putusan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dien
Reporter