TANGSELIFE.COM – Pengacara Hotman Paris memperingatkan Pegi Setiawan untuk tidak terlena usai bebas dari status tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

Sebagaimana diberitakan, Pengadilan Negeri Bandung telah mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat (Jabar), Senin 8 Juli 2024.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, surat penetapan tersangka dengan nomor SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menyatakan bahwa tidak ditemukan satu pun bukti yang menunjukkan Pegi dalam penyidikan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh penyidik Polda Jabar.

“Sebagaimana fakta dalam persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan kalau pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka,” terang Eman.

Di samping itu, pendapat hakim bertolak belakang dengan dalil penetapan tersangka yang menurut Polda Jabar sudah memenuhi syarat.

“Harusnya ada pemeriksaan calon tersangka. Pemeriksaan calon tersangka final dan mengikat. Memberikan transparansi dan perlindungan hak seseorang,” papar Eman.

Hotman Paris Ingatkan Pegi Setiawan

Kendati sudah bebas, Pegi diwanti-wanti Hotman Paris lantaran penyidikan masih bisa berlanjut.

Menurut Hotman, Pegi belum bebas secara substansi karena Hakim Eman Sulaeman hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara dalam penetapan tersangka kasus Vina Cirebon.

“Memang benar Pegi bebas, tapi bebasnya itu bebas perkara praperadilan, artinya belum bebas dari pokok perkara. Itu hanya soal teknis prosedural.”

“Pegi itu belum bebas secara substansi. Hakim hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara,” kata Hotman Paris lewat video yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial, Selasa 9 Juli 2024.

Hotman Paris menerangkan bagaimana penyidikan bisa berlanjut meski status tersangka Pegi telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

“Hakim mengatakan penyidik belum pernah memeriksa Pegi sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka atau belum pernah diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

“Maka, kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai calon tersangka atau saksi dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.”

“Dan selanjutnya bisa ditahan lagi. Itu secara hukum acara normatif,” jelas Hotman Paris.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dien
Reporter