TANGSELIFE.COM – Jajaran Polda Metro Jaya mengamankan dua orang pengedar narkoba di sebuah rumah kontrakan di desa Cicayur, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis, 11 Juli 2024.
Kedua pengedar narkoba berjenis kelamin pria itu masing-masing berinisial AS berusia 77 tahun dan H berusia 45 tahun.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengungkapkan, kedua orang itu bukan pertama kalinya terlibat dalam bisnis haram tersebut.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, kedua pengedar narkoba mengaku telah berurusan dengan pihak Kepolisian sebanyak tiga kali.
“Kalau pengakuannya sementara yang bersangkutan sudah tiga kali pernah keluar masuk dari rumah tahanan dan itu masih kita dalami dulu,” kata Donald Parlaungan di Pagedangan.
Dari hasil pengungkapan tersebut pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan 20 kilogram narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina.
Saat ini, polisi masih akan melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana narkoba tersebut didapatkan.
Termasuk rencana akan disebarkan ke mana barang haram tersebut.
Kronologi Pengungkapan 20 Kilogram Sabu dari 2 Pengedar Narkoba
Pengungkapan 20 kilogram sabu tersebut bermula saat pihak Kepolisian mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba jenis sabu.
Penelusuran informasi tersebut membawa jajaran kepolisian ke sebuah rumah petakan yang berada di wilayah Pagedangan.
Para pelaku diamankan di rumah kontrakan tersebut Kamis 11 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB.
“Sehingga tadi petugas kita dari Direktorat Reserse dari Polda Metro Jaya melakukan penangkapan lokasinya di sini,” ungkap Donald.