TANGSELIFE.COM – Dua kurir narkoba asal Aceh, ditangkap di Lampung saat mengantarkan 30 kg sabu dari Medan ke Tangerang.

Dua kurir narkoba asal Aceh berinisial MN dan MS itu mengaku dijanjikan upah Rp12 juta untuk jasa antar 30 kg sabu dari Medan ke Tangerang.

MS dan MN mengaku tidak mengenal sosok yang memerintahkan mereka mengirim 30 kg sabu dari Medan ke Tangerang.

Saat ini, Polda Lampung telah menetapkan sosok pengirim yang disebut ‘Abang’ itu ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Orang dimaksud Abang ini sudah kami tetapkan DPO,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya, Kamis 14 September 2023.

MS dan MN telah berstatus tersangka dan mendekam di Rutan Mapolda Lampung.

Keduanya terancam pidana pasal berlapis dengan hukuman mati.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati,” ujar Erlin.

Upah Rp12 Juta Antar 30 Kg Sabu dari Medan ke Tangerang

MS dan MN dijanjikan upah sebesar Rp12 juta oleh sosok tak dikenal yang memerintah keduanya mengirim 30 sabu dari Medan ke Tangerang.