TANGSELIFE.COM – Setidaknya ada empat caleg eks koruptor di Banten yang maju dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Dari keempat eks koruptor di Banten yang maju dalam Pileg 2024 tersebut, satu di antaranya lolos menjadi anggota DPRD Banten.

Ia adalah Desy Yusandi yang memperoleh 24.924 suara di Pileg 2024.

Desy Yusandi diketahui maju dari Partai Golkar di daerah pemilihan (dapil) Banten 8.

Dapil Banten 8 mencakup lima kecamatan yakni Cipondoh, Pinang, Karang Tengah, Ciledug, dan Larangan.

Selain Desy Yusandi, berikut ini rangkuman mengenai empat caleg eks koruptor yang maju dalam Pileg 2024 di Banten.

Caleg Eks Koruptor Maju Pileg 2024 di Banten

1. Desy Yusandi

caleg eks koruptor di banten

Desy Yusandi merupakan caleg dari Partai Golkar petahana yang diperkirakan jadi satu-satunya mantan narapidana kasus korupsi yang lolos jadi anggota DPRD Banten.

Diketahui bahwa ia memperoleh suara sebanyak 24.924 pada Pileg 2024.

Dari banyaknya suara tersebut menjadikan Desy mengisi satu kuota dari 7 kuota kursi yang tersedia di daerah pemilihan (dapil) Banten 8 mencakup lima kecamatan di Kota Tangerang.

Lima kecamatan tersebut antara lain Kecamatan Cipondoh, Pinang, Karang Tengah, Ciledug, dan Larangan.

Caleg eks koruptor ini sempat terjerat kasus korupsi pembangunan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan pada tahun 2011-2012 dengan nilai proyek sebesar Rp7,8 miliar.

Ia ditetapkan jadi tersangka oleh Kejagung bersama suami mantan Wali Kota Tangsel Airin Rahmi Diany, yakni Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.

Ia merupakan caleg eks koruptor yang telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sesuai dakwaan subsider oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang pada 28 Januari 2016.

Dipimpin oleh Hakim Muhammad Sainal, saat itu Desy divonis 1 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp50.000.000 subsider 1 bulan kurungan.

Selain itu, Desy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp431.720.009,69 atau diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

2. Agus Mulyadi Randil

Agus M Randil tak lolos pada kontestasi Pileg 2024 karena hanya memperoleh 2.396 suara.

Perolehan suara tersebut menjadikannya ada di posisi keenam caleg Partai Golkar lainnya dari Dapil 11 atau Kabupaten Pandeglang yang dipastikan melenggang ke DPRD Banten yakni calon petahana Fitron Nur Ikhsan yang memperoleh sebanyak 38.956 suara.

Sosok Agus M Randil dikenal sebagai mantan Kepala Inspektorat Banten yang pernah terjerat kasus korupsi pengadaan lahan untuk kawasan sistem Pertanian Terpadu (Sitandu) di Biro Umum dan Perlengkapan Banten pada 2009 dan 2010 senilai Rp67 miliar.

Caleg eks koruptor ini divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang yang dibacakan tanggal 24 November 2011.

Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banten, hukuman Agus M Randil dipotong jadi 2 tahun.

Pembacaan putusan berlangsung pada 18 April 2012.

Pada tingkat Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Kejari Serang, Agus M Randil mendapat hukuman 4,5 tahun penjara sesuai putusan yang dibacakan ketua majelis Djoko Sarwoko 24 Juli 2012.

3. Aries Halawani

Aries Halawani juga tak lolos sebagai anggota DPRD Banten Periode 2024-2029 usai perolehan suaranya kalah dari caleg lainnya di Partai Nasdem Dapil Banten 2.

Ia yang berada di nomor urut 1 itu mendapatkan suara sebanyak 15.676 atau di bawah caleg Sehat Ganda dengan perolehan 26.069 suara.

Sehat Ganda menjadi salah satu perwakilan dari 9 kursi yang tersedia di dapil Banten 2 meliputi 18 Kecamatan Serang A.

Pada tahun 2008 ia caleg eks koruptor ini terjerat kasus korupsi Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dengan anggaran sebesar Rp27,3 miliar.

Kala itu ia menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Konsultasi Unit Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Aries telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Ia dijatuhi pidana penjara 2 tahun, dihukum membayar denda kepada Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pada tingkat banding dan kasasi, hukuman Aries sesuai dengan vonis hakim Pengadilan Jakarta Pusat tanggal 24 Juni 2010.

4. Jhoni Husban

Jhoni Husban memiliki nasib yang sama dengan Agus M Randil dan Aries Halawani yang tak lolos dan mengisi 1 kursi dari 100 kursi yang tersedia di DPRD Banten.

Caleg eks koruptor ini maju dari Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut satu di dapil Banten 12 yang meliputi Kota Cilegon yang hanya mendapatkan 314 suara.

Jhoni Husban adalah seorang mantan narapidana kasus korupsi proyek pembangunan trestle pada Pelabuhan Kubangsari, Cilegon pada tahun 2010 sebesar Rp49,1 miliar.

Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di proyek tersebut, Jhoni divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.

Ia juga berdenda sebesar Rp50 juta atau kurungan 2 bulan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor