TANGSELIFE.COM – Kondisi di Kabupaten Lebak masih perlu penanganan serius, hingga kini saja, tercatat ada 43 ribu rumah di Lebak tidak layak huni.
Bahkan tidak sedikit pula rumah warga dengan kondisi hanya berdindingkan anyaman bilik, sehingga perlu perhatian serius dari pemerintah daerah (Pemda).
Puluhan ribu rumah di Lebak yang tidak layak huni itu tersebar di 28 kecamatan Kabupaten Lebak.
Masih banyaknya rumah tidak layak huni di Lebak ini, tentu tidak terlepas dari minimnya anggaran bedah rumah atau perbaikan rumah warga yang tidak layak huni.
Bahkan setiap tahunnya saja, Pemda Lebak hanya mampu melakukan renovasi rumah tidak layak huni sebanyak 100 rumah.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Lebak, Lingga Segara, hal itu memang menjadi perhatian serius bagi pemda.
Lingga mengatakan, untuk Tahun 2024 ini, Pemda Lebak mengucurkan anggaran Rp3 miliar untuk perbaikan 150 RTLH melalui program BSRS.
“Untuk setiap rumahnya itu mendapatkan bantuan anggaran sebesar Rp20 juta,” ungkapnya.
Disinggung lebih lanjut, anggaran yang dimiliki Pemda Lebak, untuk mengatasi rumah tidak layak huni di Lebak, memang minim.
“Walaupun terbatas anggaranya, Pemkab Lebak tetap berkomitmen memperbaiki rumah tidak layak huni,” ungkapnya.
Lebih lanjut Lingga mengatakan, pengentasan rumah tidak layak huni ini juga menjadi program strategis Pemda Lebak di tahun anggaran 2024.
Namun, pihaknya juga mengajak banyak pihak, seperti pemerintah pusat, provinsi, dan juga peran swasta untuk menangani masalah tersebut.
“Untuk pihak perusahaan yang ada di Lebak dan Banten sejauh ini mau berkontribusi untuk ikut membangun rumah masyarakat kurang mampu di Lebak, seperti halnya Gapensi Lebak dan mantan bupati pak Mulyadi Jayabaya yang juga setiap tahun merenovasi rumah tidak layak huni,” pungkasnya.