TANGSELIFE.COM – Polda Banten tangkap lima Selebgram yang diduga melakukan kegiatan promosi akun judi online di akun media sosial milik para Selebgram itu.

Ada pun lima tersangka tersebut ialah, TO alias Ocete, BR alias Restybungaa, EA alias Kemal, dan ZC alias Ara.

Para tersangka ini, mempromosikan judi online di Instagram karena tergiur bayaran endorse hingga puluhan juta rupiah.

Dari pengakuan Tersangka BR (18), dia sudah mempromosikan judi sejak masih SMA.

Bahkan Selama dua tahun ini ia mendapatkan uang Rp 40 juta melalui postingan di Instagram.

“Uangnya dipakai untuk sehari-hari karena ada kesulitan ekonomi,” ujarnya dalam jumpa pers di Polda Banten, Senin, 24 Juni 2024.

Sementara itu, tersangka EA alias Kemal (29) mengaku sebagai recruiter.

Ia bertugas mencari influencer yang bisa mempromosikan judi online.

“Sebagai perekrut, saya baru merekrut dua orang,” ungkapnya.

Bakan sejak setahun ini ia sudah mendapat Rp 17 juta untuk postingan di Instagram.

“Uangnya buat kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Rafles Langgak Putra mengatakan para selebgram ini dibayar sesuai dengan jumlah follower yang dimiliki.

“Mereka dapat rate card-nya, itu dihitung dari engagement dari akunnya tersebut,” katanya.

Dari hasil patroli siber pada 1 Mei, Polda Banten menangkap PW alias Sipuuts. Pada 3 Mei menangkap TO alias Ocete, lalu pada 7 Mei menangkap BR alias Restybungaa.

Sementara EA alias Kemal ditangkap pada 15 Mei. Dan terakhir ZC alias Ara ditangkap pada 17 Mei.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Whatsapp Channel Tangselife di Ponsel Kamu
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter