TANGSELIFE.COM – Sebuah home industri atau pabrik oli palsu di Tangerang digerebek Polda Banten.
Bahkan oli palsu itu beredar di banyak tempat seperti di Banten dan Jakarta, bahkan hingga ke Kalimantan.
Dalam penggerebekan pabrik oli palsu di Tangerang itu, ada dua orang yang menjadi tersangka.
“Dari tersangka yang kami amankan ini, didapatkan informasi mulai beroperasi sejak 2023, namun sempat terhenti,” ungkapnya.
“Dan kemudian mereka punya pemodal lagi, maka terlaksana lagi sejak Februari 2024 sampai saat ini,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Heriyanto, Senin, 3 Juni 2024.
Untuk lokasi pabrik oli palsu itu sendiri berada di Ruko Bizstreet, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan barang bukti oli MPX berjumlah 480 botol dan Federal ultratec total 1.440 botol.
Sementara, pada lokasi kedua, berada di Citra Raya, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti berupa sekarang tar 8.500 botol kosong berbagai merk.
Polisi telah menetapkan dua tersangka, dan 10 pekerjanya masih berstatus sebagai saksi.
“Milik HB Alias Ayung selaku pemilik atau pemodal dan dibantu oleh HW selaku penanggung jawab di lapangan,” ungkapnya.
Dalam produksi itu, kedua ruko yang dijadikan home industri oli palsu itu mampu memproduksi sekitar 2.400 botol yang dijual dengan harga Rp24 ribu per botolnya.
Penghasilan kotor mereka sekitar Rp5,2 miliar.
Para dikenakan dua pasal, yakni Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
“Juga disangkakan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau perdagangan barang yang tidak memenuhi SNI, yaitu dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp5 miliar,” pungkasnya.