TANGSELIFE.COMBPJS Kesehatan kini jadi persyaratan wajib untuk melakukan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 1 Juli 2024 mendatang.

Kebijakan terbaru tersebut bakal diuji coba di 7 wilayah Indonesia.

Polisi akan melakukan uji coba kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM.

Dalam tahap uji coba, aturan mengenai kepengurusan SIM akan diberlakukan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur pada 1 Juli-30 September 2024.

Kebijakan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat kepengurusan SIM sebenarnya sudah tertuang di Inpres No. 1 tahun 2022.

Presiden Joko Widodo mengarahkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Kewajiban mempunyai BPJS Kesehatan untuk kepengurusan SIM telah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 9.

BPJS Kesehatan tersebut masuk dalam persyaratan administrasi penerbitan SIM dengan aturan sebagai berikut:

“Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

a. untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:

1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri KTP bagi WNI atau keimigrasian bagi WNA

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya

3a. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri

4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan WNA yang bekerja di Indonesia

5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata

5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, serta

6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak,” itulah bunyi aturannya.

Aturan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Bikin SIM Dipastikan Tak Merepotkan Masyarakat

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryantoro mengungkapkan bahwa penerapan aturan ini dipastikan tak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.

“Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN adalah gotong royong,” ucapnya.

Menurut Nunung, aturan ini dibuat sebagai upaya menekan angka peserta JKN yang tak aktif.

Ia membeberkan, ada sekitar 63 juta masyarakat yang kini tercatat JKN-nya tak aktif dari 270,4 juta peserta.

Di samping itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan yakni David Bangun berharap aturan ini bisa diterima oleh masyarakat.

Selain itu bisa berjalan lancar dan efektif agar menambah angka peserta aktif JKN.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter