TANGSELIFE.COM – Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan terpusat atau tersentralisasi.
Hal ini merupakan upaya agar masyarakat mengikuti seluruh tahapan penerbitan SIM.
Menurutnya, jika sentralisasi ini telah diterapkan, SIM tak akan tercetak jika pemohon tak mengikuti salah satu ujiannya, baik teori atau ujian praktik.
Tak akan ada lagi calon, pemohon penerbitan SIM wajib mengikuti ujian lengkap mulai dari teori, praktik, dan memenuhi persyaratan lainnya.
Yusri berharap sentralisasi penerbitan SIM ini bisa menghilangkan anggapan di masyarakat bahwa pembuatan SIM bisa dilakukan hanya dengan foto saja.
Dia menilai SIM adalah sebuah kompetensi, bukan hanya sekadar kartu identitas.
“Kami melarang calo dari dulu. Kita harus ada kompetensi ujian teori dan ujian praktik,” ucapnya.
“Kalau boleh lihat, sekarang ini sudah dalam bentuk ujian teori itu animasi. Pakai face recognition sekarang, enggak ada lagi yang merangkap bahwa cukup polisi saja nanti yang ikut ujian, dia pakai face recognition,” ucap Yusri.
Bagi masyarakat yang merasa mengalami kesulitan dalam ujian teori penerbitan SIM, Yusri menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menyiapkan buku untuk dipelajari.
Selain itu, kepolisian juga telah menyiapkan ruangan khusus untuk masyarakat belajar sebelum melakukan ujian penerbitan SIM.
Sebelumnya sejumlah pemohon memanfaatkan calo untuk penerbitan SIM.
Mereka yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan, umumnya tak perlu melakukan ujian praktik dan teori.
Hanya tinggal foto dan diimingi-imingi SIM langsung jadi. Umumnya, pembuatan SIM lewat calo itu jauh lebih mahal dibandingkan tarif resmi.
Syarat Penerbitan SIM sesuai Perpol 2 tahun 2023
Sebelum melakukan penerbitan SIM, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi pemohon sebagaimana diatur dalam Perpol 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi:
1. Mengisi formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
2. Membawa fotokopi dan memperlihatkan identitas diri KTP bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli
3a. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia
5. Melakukan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
5a. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak
Pemohon penerbitan SIM juga perlu memenuhi persyaratan kesehatan yang meliputi kesehatan jasmani dan rohani.
Kesehatan jasmani yang meliputi penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.
Sementara itu untuk rohani meliputi aspek kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.