TANGSELIFE.COM – Bayar SIM non-tunai baru saja diresmikan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada Senin (7/8/2023). Peresmian ini dilakukan demi memberantas kegiatan pungli dan calo di lingkungan Satpas SIM.

Oleh karena itu saat ini metode pembayaran saat membuat SIM sudah tak bisa lagi digunakan secara tunai.

Kini pembayaran tunai pembuatan SIM tak tersedia lagi di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Oleh karenanya sudah tak ada lagi pembayaran menggunakan uang cash, karena harus transfer melalui bank.

Apabila terjadi transaksi secara tunai, berpotensi uang tersebut akan masuk ke kantong pribadi tugas bukan masuk ke cash negara.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi menegaskan agar masyarakat tidak tergiur dengan upaya percaloan di lingkungan pembuatan SIM. Karena semua metode dalam pembuatan SIM mudah dipelajari.

Adapun ini biaya pembuatan dan perpanjangan SIM masih sama sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya tersebut merupakan nominal yang perlu disiapkan apabila ingin membayar SIM non-tunai.

  • Pembuatan SIM A sebesar Rp120.000
  • Pembuatam SIM C sebesar Rp100.000
  • Perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000

Proses ujian dalam tahapan pembuatan SIM juga dipermudah dengan tahapan simplifikasi, di mana pola angka 8 dan zig-zag sudah tak ada dan diganti dengan pola berbentuk S.

Perubahan ini menjawab beberapa keluhan dari masyarakat yang mengungkap sulitnya ujian praktik SIM C lama.

Cara Bayar SIM-Non Tunai, Bebas Pungli dan Calo

Bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran dan perpanjangan SIM di tempat, bisa langsung melakukan transaksi pembayaran menggunakan debit ATM yang tersedia di tempat pendaftaran dan perpanjangan SIM.

Sementara itu, kamu juga bisa membuat, memperpanjang, dan bayar SIM-non tunai secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) yang bisa diunduh di Play Store dan App Store.

Seperti dikutip dari laman Digital Korlantas, ini cara membuat, memperpanjang, dan bayar SIM non-tunai lewat aplikasi SINAR:

Pendaftaran SIM

  1. Instal aplikasi SINAR dan lakukan verifikasi data, siapkan dokumen yang dibutuhkan
  2. Pilih menu ‘SIM’ kemudian pilih ‘Pendaftaran SIM’
  3. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM
  4. Lakukan ujian teori. Kalau lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Satpas yang sudah dipilih
  5. SIM bisa diambil usai lulus ujian praktik

Perpanjangan SIM

  1. Unduh dan lakukan verifikasi data. Siapkan dokumen yang dibutuhkan
  2. Pilih menu ‘Perpanjangan SIM’
  3. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM
  4. Satpas akan melakukan verifikasi data dan dokumen
  5. Apabila data dan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak
  6. SIM yang sudah diperpanjang siap dikirim atau diambil di Satpas

Cara bayar SIM Non-Tunai melalui Bank

ATM BNI

  • Masukkan kartu dan PIN
  • Pilih menu ‘Lainnya’
  • Pilih Transfer
  • Pilih Rekening Tabungan
  • Pilih ke Rekening BNI
  • Masukkan nomor virtual account
  • Masukkan nominal transfer yang sesuai dengan tagihan
  • Konfirmasi pemindahbukuan

Mobile Banking BNI

  • Menu Transfer
  • Pilih Antar Rekening BNI dan masukkan Rekening Baru
  • Masukkan rekening debet, virtual account di rekening tujuan, dan nominal transfer sesuai tagihan
  • Masukkan password dan konfirmasi transaksi

Internet Banking Lain

  • Pilih menu Transfer
  • Pilih Rekening Bank Lain atau Daftar Transfer Antar Bank
  • Input nomor virtual account pada rekening tujuan
  • Kalau sudah berhasil, pilih transfer antar bank
  • Pilih nomor virtual account dan masukkan nominal pembayaran sesuai tagihan
  • Input bank penerima dengan BNI
  • Jenis transfer yang digunakan adalah online/realtime
  • Konfirmasi dan proses pembayarannya