TANGSELIFE.COM – Bayar SIM non-tunai baru saja diresmikan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada Senin (7/8/2023). Peresmian ini dilakukan demi memberantas kegiatan pungli dan calo di lingkungan Satpas SIM.
Oleh karena itu saat ini metode pembayaran saat membuat SIM sudah tak bisa lagi digunakan secara tunai.
Kini pembayaran tunai pembuatan SIM tak tersedia lagi di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Oleh karenanya sudah tak ada lagi pembayaran menggunakan uang cash, karena harus transfer melalui bank.
Apabila terjadi transaksi secara tunai, berpotensi uang tersebut akan masuk ke kantong pribadi tugas bukan masuk ke cash negara.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi menegaskan agar masyarakat tidak tergiur dengan upaya percaloan di lingkungan pembuatan SIM. Karena semua metode dalam pembuatan SIM mudah dipelajari.
Adapun ini biaya pembuatan dan perpanjangan SIM masih sama sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya tersebut merupakan nominal yang perlu disiapkan apabila ingin membayar SIM non-tunai.
- Pembuatan SIM A sebesar Rp120.000
- Pembuatam SIM C sebesar Rp100.000
- Perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000
- Perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000
Proses ujian dalam tahapan pembuatan SIM juga dipermudah dengan tahapan simplifikasi, di mana pola angka 8 dan zig-zag sudah tak ada dan diganti dengan pola berbentuk S.