TANGSELIFE.COM – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Perlu diketahui bahwa KTP tak hanya berlaku untuk warga negara Indonesia saja, melainkan berlaku juga untuk Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP) dan sudah berusia 17 tahun atau sudah kawin/pernah kawin.

Adapun mengenai kartu tanda penduduk elektronik untuk WNA telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah secara integratif mengatur soal WNI dan WNA di Indonesia.

Apabila WNA lahir di Indonesia, petuga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menerbitkan akta kelahiran.

Begitu juga apabila WNA meninggal di Indonesia, akan diterbitkan akta kematian sebagaimana diatur dalam Perpres 96/2018.

Hal ini dikarenakan keberadaan orang asing memerlukan pengawasan terkait legalitas dan gerak-geriknya demi menjaga ketertiban umum, serta orang asing harus menaati dan menghargai berbagai peraturan di Indonesia.

Di sisi lain, WNA tetap dibatasi ruang geraknya seperti pembatasan hukum dan politik karena WNA yang bersangkutan juga tetap tunduk pada hukum negara asalnya.

Persyaratan dan Cara Bikin KTP WNA

Tak semua WNA bisa memiliki kartu tanda penduduk elektronik hanya WNA yang mempunyai izin tinggal tetap dan yang telah berusia 17 tahun atau telah kawin/pernah kawin yang wajib memilikinya.

Secara lebih lengkap, Pasal 16 Perpres 96/2018 mengatur soal syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan kartu tanda penduduk elektronik bagi WNA, sebagai berikut:

  • Berusia 17 tahun, sudah/pernah kawin
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen perjalanan
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (ITAP)

Dengan demikian, WNA yang bersangkutan harus punya alamat tinggal di Indonesia.

Sementara itu, prosedur pengajuannya pun sama dengan WNI, yakni cukup datang ke Dinas Dukcapil terdekat untuk perekaman kartu tanda penduduk elektronik.

Masa Berlaku KTP WNA

KTP elektronik milik WNI berlaku seumur hidup, sedangkan milik WNI berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Pemilik kartu tanda penduduk WNA wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti identitas elektroniknya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.

Perbedaan KTP Elektronik untuk WNA dan WNI

KTP elektronik WNA dan WNI

Mengutip dari situs Hukum Online, setidaknya ada empat perbedaan kartu tanda penduduk elektronik untuk WNA dan WNI, antara lain sebagai berikut:

  • Seluruh e-KTP untuk WNA memiliki masa berlaku sesuai ITAP. Sedangkan milik WNI ditulis berlaku seumur hidup
  • Semua keterangan yang dimuat di dalam e-KTP WNA, seperti jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris
  • Terkait dengan kolom kewarganegaraan, untuk KTP elektronik WNI semua kolom diisi Indonesia, namun untuk WNA disesuaikan dengan kewarganegaraan masing-masing, seperti Italia, Inggris, dan negara lain
  • Warna KTP elektronik WNA adalah oranye, sedangkan WNI berwarna biru.
Dwi Oktaviani
Editor