TANGSELIFE.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat hingga saat ini sudah terdapat sekitar 216.000 anak telah memiliki Kartu Identitas Anak atau KIA.

Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan mengatakan, jika dipersentasikan, angka tersebut telah mencapai target dari yang ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengharuskan minimal 60 persen anak di setiap daerah harus memiliki KIA.

Berdasarkan catatan Disdukcapil Tangsel, saat ini terdapat 360.000 masyarakat yang masuk ke dalam klasifikasi anak atau belum genap berumur 17 tahun yang bermukim di kota bermotto Cerdas, Modern dan Religius ini.

“Ada sekitar 40 persen lagi anak di Tangsel yang harus kita upayakan mereka segera memiliki KIA,” kata Dedi Budiawan kepada Tangselife.com, Kamis, 7 Maret 2024.

Dedi mengungkapkan, berdasarkan aturan Kemendagri nomor 2 tahun 2016, setiap anak yang berumur 1 hari hingga 17 tahun kurang sehari wajib memiliki KIA.

“Mekanismenya 0 sampai 5 tahun tidak perlu pakai foto. Kalau 5 tahun sampai 17 tahun kurang sehari baru boleh pakai foto,” terangnya.

Dedi menyebut, terdapat beberapa kegunaan dan manfaat yang akan didapatkan oleh setiap anak yang telah memiliki KIA.

Diantaranya melindungi pemenuhan hak anak, menjalin akses sarana umum, dan menjadi bukti identifikasi diri jika mengalami peristiwa buruk.

Selain itu juga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak dan memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi dan imigrasi.

“Kalau mau dianalogikan ibaratnya itu sama dengan KTP orang dewasa. Jadi beli tiket pesawat, tiket kereta, mau buka rekening tabungan anak juga bisa dengan KIA,” ungkapnya.

Dedi menyatakan, meski anak di Tangsel yang sudah memiliki KIA telah melebihi target nasional yaitu minimal 60 persen, namun pihaknya bertekad agar seluruh anak di Tangsel harus memiliki KIA.

Bahkan, lanjutnya, Wali Kota Tangsel sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang percepatan kepemilikan KIA.

Surat edaran tersebut ditujukan ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan serta fasilitas layanan kesehatan untuk membantu percepatan setiap anak memiliki KIA.

“Jadi nanti kalau mau masuk sekolah wajib memperlihatkan KIA. Demikian juga untuk ke Rumah Sakit dan ke Puskesmas,” pungkasnya.

Wivyh
Editor
Andre Pradana
Reporter